Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tetapkan 26 Tersangka Pembakaran Hutan di Riau

Kompas.com - 03/03/2014, 22:08 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia menetapkan 26 tersangka pembakaran hutan di sejumlah wilayah di Provinsi Riau.

"Sedang dilakukan penyidikan terhadap 26 tersangka yang diduga melakukan aksi pembakaran hutan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar saat ditemui di Mabes Polri Jakarta, Senin (3/3/2014).

Boy menyebutkan, 26 tersangka diamankan di kepolisian resor (polres) yang berbeda, di antaranya Polres Indrafiti Hilir dua kasus dan dua tersangka; Polresta Pekanbaru dua kasus dan dua tersangka; Polres Siak tujuh kasus dan dua tersangka serta lima masih penyelidikan, dan; Polres Indragiri Hulu satu kasus dan tersangka belum tertangkap.

Selain itu, di Polres Palelawan tiga kasus dan empat tersangka; Polres Nengkalis empat kasus dan 10 tersangka; Polres Rokan Hilir empat kasus dan lima tersangka; Polres Dumai dua kasus satu belum teridentifikasi dan satu penyidikan serta; Polres Meranti dua kasus dan dua tersangka.

"Jadi ini, di beberapa titik api, kemudian tersapu angin kemudian menyatu menjadi kebakaran besar," katanya.

Namun, saat ini belum diketahui 26 tersangka tersebut apakah terkait dengan korporasi atau perusahaan tertentu.

"Untuk saat ini, statusnya masih sebagai warga masyarakat yang diduga melakukan pembakaran hutan, namun ada kecurigaan ke sana, nanti kita dalami apakah ada keterkaitannya dengan perusahaan tertentu," katanya.

Boy juga mengaku belum mengantongi nama-nama perusahaan diduga terlibat dalam pembakaran hutan yang menyebabkan korban jiwa tersebut.

Dia juga mengatakan, semua tersangka merupakan WNI yang melanggar Undang-undang Nomor 41 tentang Kehutanan.

Untuk upaya preventif, lanjut dia, pihaknya akan bekerja sama dengan Badan Penanggulan Bencana Daerah, termasuk pembuatan hujan lokal, pemadaman jalur darat dan udara.

Seorang wanita terduga pembakar lahan berhasil diamankan jajaran Polsek Dumai Timur, Polres Dumai, Riau. Kepala Polsek Dumai Timur Kompol Bayu Wicaksono, Senin mengatakan tersangka atas nama Rosdiana Br Tambunan (49) berhasil diamankan petugas berdasarkan informasi warga setempat pada Senin(24/2).

"Seorang pelaku pembakar lahan telah kita amankan karena dilaporkan warga dia membakar untuk membuka lahan sawah setengah hektar di Jalan Putri Tujuh," kata Kompol Bayu.

Kapolsek menjelaskan, tersangka warga Jalan Merdeka Baru, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur ini ditangkap karena dengan sengaja melakukan pembakaran lahan meski telah diingatkan warga setempat sebelumnya.

"Akibat pembukaan lahan dengan membakar yang dilakukan tersangka, api meluas dan tidak terkendali serta mengeluarkan asap mengepul pekat," terang Bayu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com