"KPU Pusat harus mengambil alih kewenangan KPUD Provinsi Lampung agar proses demokrasi yang akan berlangsung ke depan tidak cacat hukum," kata Wan Mauli, Sabtu (22/2/2014).
Penandatanganan mosi tidak percaya tersebut dilakukan di Jl Hayam Wuruk No. 89 Kedamaian, Bandarlampung di Haidar Gelar Minak Getti.
Selain menandatangani mosi tidak percaya, para tokoh adat juga menyurati dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP) untuk segera mendorong KPU RI membentuk tim mengganti KPUD Lampung.
Adapun yang menandatangani mosi tidak percaya itu Haidar bergelar Pangeran Minak Getti (kepala Marga Suay Umpu), M. Noer atau Pangeran Paksi (Pubian Katibung), A. Cholid I Balaw atau Suttan Praja Kelana (pubian Telu Suku Buay Kuning), Nadirsyah/Sutta (Bulu Jadi), Mawardi PH/ Suttan Seghayo, Wanmauli Sanggem (ketua Lembaga Adat Megou Pak Tulangbawang), Him M Hasan MM / Suttan Mangkubumi (Bunga Mayang) dan lainnya.
Terkait pelaksanaan Pilgub 2014, Pemerintah Provinsi Lampung dan KPUD, Bawaslu dan Polda Lampung telah menandatangani kesepakatan pencairan dana penyelenggaran Pilgub Lampung.
Pemerintah Provinsi Lampung menyetujui anggaran Pilgub sebesar Rp 145 miliar dengan perincian dana penyelenggaran untuk KPUD Lampung Rp 120 miliar, penyelenggaraan pengawasan Rp 10 miliar, dan pengamanan Rp 15 miliar.
Masing-masing pihak telah menandatangani kesepakatan anggaran tersebut dan pencairannya akan direalisasikan dalam 2 tahapan yakni pada 5 Maret dan 10 April.
Dalam persiapannya, KPUD Lampung telah melaksanakan tes kesehatan bakal calon gubernur dan rencananya akan melakukan pleno penetapan nomor urut. Namun, hingga saat ini pleno hasil tes kesehatan belum diumumkan oleh pihak Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Provinsi Lampung.