“Penyergapan pelaku berkat informasi dari masyarakat yang masuk kepada kami. Setelah kami atur strateginya, kami tangkap pelaku di lokasi kejadian tepatnya di perbatasan kawasan TNMB dengan PTPN XII di Blok Wonowiri Afdeling Desa Curahnongko, Kecamatan Tempurejo," jelas koordinator Polhut TNMB, Musyafak, Senin (10/2/2014).
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan satu buah truk yang digunakan untuk mengangkut kayu olahan, kemudian 92 batang kayu Loloan yang sudah diolah dan siap dijual.
“Berdasarkan kajian secara ekologis perhitungan kita di taman nasional, kerugian dari kejadian ini yakitu sekitar satu miliar lebih,” ungkap dia.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Jember AKP Teguh Priyo Wasono mengatakan, saat ini kasus ini sedang didalami oleh penyidik. “Kami sedang mendalami kasus ini, sebab tidak menutup kemungkinan pelaku tidak bekerja sendirian,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.