Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Direstui Nikah Lagi, Suami Aniaya Istri

Kompas.com - 11/01/2014, 19:25 WIB
Kontributor Probolinggo, Ahmad Faisol

Penulis


SITUBONDO, KOMPAS.com
- Gara-gara tidak disetujui untuk menikah lagi, SN (34), warga Desa Panji Lor, Kecamatan Panji, Situbondo, Jawa Timur, tega menganiaya Niwati (32), istrinya sendiri. SN memukul kepala dan menyundut tangan korban dengan rokok.

Akibat aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu, kepala bagian belakang ibu dua anak itu benjol setelah dipukul dengan tangan. Selain itu, tangan korban juga mengalami luka bakar akibat disundut rokok.

Tidak terima dengan perbuatan kasar suaminya, dengan diantar sejumlah kerabatnya, korban mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo, Sabtu (11/1/2014).

Di hadapan petugas, Niwati mengatakan, ”Dia (SN) marah karena saya menolak memberikan ijin untuk menikah lagi dengan seorang janda. Perempuan mana yang mau dimadu? Baru sekarang dia mulai berani tingkah yang macam-macam."

Kasubag Humas Polres Situbondo AKP Wahyudi mengatakan, setelah mendapat laporan, pihaknya langsung memintakan visum dokter. Penyidik dari Pelayanan Perempuan dan Anak tengah tengah memintai keterangan saksi-saksi.

"Kalau terbukti bersalah tentu terlapor akan diproses sesuai hukum yang ada. Bisa dijerat UU 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," kata Wahyudi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com