Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LBH APIK: KDRT yang Libatkan Aparat di Sulteng Lamban Diproses

Kompas.com - 06/12/2013, 17:12 WIB
Kontributor Palu, Erna Dwi Lidiawati

Penulis


PALU, KOMPAS.com - Kurun waktu Januari hingga Desember 2013 ini, Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Sulawesi Tengah telah menangani puluhan kasus kekerasan yang dialami perempuan dan anak. Sebagaian kasus yang didampingi oleh LBH APIK ini beberapa di antaranya telah diputus oleh pengadilan.

Direktur LBH APIK, Vevey Vely Agustina mengatakan, dari 31kasus yang saat ini ditangani, sebagian besar adalah kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT. Dalam setahun ini, LBH APIK telah mendampingi 14 kasus KDRT.

"Dalam setahun ini kasus KDRT yang telah diputus oleh pengadilan sebanyak 6 kasus. Sementara selebihnya masih dalam proses," kata Vevey, Jumat 6/12/2013).

Vevey mengatakan, dari beberapa kasus KDRT yang saat ini ditangani, tiga di antaranya dilakukan oleh aparat kepolisian. Menurutnya, penanganan kasus yang melibatkan aparat ini, pihak LBH APIK mengaku kesulitan.

"Beberapa kasus KDRT yang tidak melibatkan aparat sudah diputus oleh pengadilan. Tapi kalau yang melibatkan aparat prosesnya lambat," ujar Vevey.

Sementara itu, untuk kasus kekerasan terhadap anak, ada 7 kasus yang didampingi LBH APIK. Rata-rata kasus kekerasan terhadap anak ini adalah perkosaan dan kekerasan seksual.

"Kasus perkosaan yang kita tangani ini terjadi enam bulan lalu. Dimana seorang ayah memperkosa anak kandungnya sendiri dan itu sudah ada putusan dari pengadilan. Namun kami dengar terdakwa yang tak lain, ayah kandungnya sendiri itu banding," tutup Vevey.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com