Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepasang Pelajar Ditangkap karena Melakukan Aborsi

Kompas.com - 06/01/2014, 20:30 WIB
Kontributor Palu, Erna Dwi Lidiawati

Penulis


PALU, KOMPAS.com - Sepasang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Palu, Sulawesi Tengah ditangkap aparat kepolisian setempat karena melakukan aborsi. Pasangan pelajar ini berinisial NN (17)  dan NM (16).

Terbongkarnya kasus aborsi ini setelah kepolisian menerima laporan dari tetangga yang menemuan kuburan janin di belakang rumah pelaku di Kelurahan Talise, Kecamatan Palu Timur.
 
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Palu, Ajun Komisaris Polisi Yoseph Adi Rahmat mengatakan, informasi dari tetangga pelaku ini kemudian ditindaklanjuti. Kuburan itu diduga bayi hasil abrosi. Polisi kemudian mencari pembuanganya hingga akhirnya menangkap pasangan pelajar, NN dan NM.
 
Kedua tersangka ini, kata Yoseph, akan dikenakan Pasal 342 subsider pasal 346 tentang Pengguguran dan Pembunuhan terhadap Kandungan yang dilakukan sendiri-sendiri maupun bekerja sama. Mereka juga akan dijerat Pasal 194 Undang-Undang Kesehatan tentang ancaman pidana bagi mereka yang melakukan aborsi.
 
"Keduanya kini kita tetapkan sebagai tersangka dan ancaman hukumannya 9 tahun kurungan. Dan saat ini keduanya masih kita lakukan pemeriksaan," kata Joseph, Senin (6/1/2013).  
 
Yoseph mengatakan tersangka NN mengaku menggugurkan kandungannya dengan cara meminum obat maag akut bermerk Gastrol secara berlebihan.
 
Akibat ulah nekatnya itu, keduanya kini mendekam di tahanan Polres Palu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com