Mereka yang dilaporkan ke polisi antara lain Ketua DPRD Imam Sunardi dan Wakil Ketua DPRD Abdul Halim Iskandar. Mereka dianggap menghalang-halangi proses PAW anggota fraksi PKNU DPRD Jatim, Akik Zaman.
"Pimpinan DPRD Jatim sepertinya sengaja mengabaikan dan menyembunyikan surat pengajuan PAW yang diajukan DPW PKNU Jatim," katanya.
Pimpinan DPRD Jatim, dinilainya melanggar Pasal 102 PP 16/2010 tentang Pedoman Penyusunan Perarutan DPRD, khusus Bab XII tentang Pemberhentian Antar Waktu, Pergantian Antar Waktu dan Pemberhentian Sementara.
Pengajuan PAW DPW PKNU Jatim terhadap Akik Zaman dilakukan akhir Agustus lalu karena yang bersangkutan pindah partai dan menjadi caleg DPRD Jatim Dapil III nomor urut 2 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). "Tapi pengajuan terkesan dilempar kesana-kemari oleh pimpinan DPRD Jatim, entah apa alasannya," tambah Subhan.
Pihaknya bahkan sudah meminta klarifikasi kepada ketua DPRD Jatim, namun jawaban yang ia terima sangat tidak memuaskan. Dia berharap, pimpinan DPRD Jatim selaku pejabat publik menajalankan tugasnya sesuai undang-undang yang berlaku, serta lebih memperhatikan hak-hak politik masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.