Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diprotes, Pelantikan Anggota DPRD Sultra Hasil PAW

Kompas.com - 23/10/2013, 19:17 WIB
Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati

Penulis


KENDARI, KOMPAS.com - Pelantikan Sarlinda Mokke sebagai anggota DPRD Sulawesi Tenggara hasul pergantian antarwaktu (PAW) Suryani Imran, terus menui protes.

Sebelumnya, pelantikan anggota dewan dari Partai Demokrat ini diprotes KPU Sultra, Rabu (23/10/2013) puluhan orang menamakan diri Aliansi Mahasiswa Pemerhati Daerah (Ampera) Sulawesi Tenggara, mendesak DPRD Sultra untuk membatalkan status Sarlinda Mokke sebagai anggota DPRD hasil PAW.

Mereka menilai, DPRD Sultra telah mengamputasi kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra, dan terkesan terburu-buru melantik Sarlinda Mokke. Massa menilai, pelantikan itu sarat kepentingan kelompok dan segelintir orang, sehingga aturan perundang-undangan dilanggar.

Koordinator aksi, Abdul Razak Said Ali menuding DPRD Sultra melanggar Undang-undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Syarat Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kota dan Provinsi dan Pasal 336 ayat 1, Pasal 333 ayat 1 serta Pasal 334 ayat 1 Undang-undang Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

"Sehingga penentuan Sarlind Mokke sebagai anggota dewan (PAW), tindakan melawan hukum yang dilakukan DPRD Sultra,” teriak Abdul Razak Said Ali di gedung DPRD Sultra, Rabu (23/10/2013).

Tak hanya itu, kata Razak, DPRD Sultra juga melanggar Pasal 14 ayat 1 dan Pasa 18 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 22 tahun 2010, tentang Pedoman Teknis Verifikasi Syarat Calon PAW.

Ampera juga menyayangkan tak satupun anggota DPRD Sultra yang bersedia menerima pengunjuk rasa. Pendemo hanya diterima oleh beberapa staf DPRD Sultra, karena anggota dewan sedang dinas luar.  

Di tempat terpisah, anggota KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir Muthalib mengaku kaget dengan pelantikan Sarlinda Mokke hasil pergantian antar waktu (PAW). Pihaknya menilai, Sarlinda tidak memenuhi syarat administrasi.

“Kami tidak pernah mengusulkan nama Sarlinda karena tidak memenuhi syarat. Nama lain yang sesuai dengan aturan, tapi ternyata tidak diakomodir. Kami baru tahu ada keputusan dari Kemendagri yang mengesahkan Sarlinda sebagai anggota DPRD Sultra, setelah namanya diajukan sendiri oleh DPRD Sultra ke gubernur, kemudian diteruskan ke Kemendagri," kata Ojo, panggilan akrab La Ode Abd Natsir Muthalib, saat dikonfirmasi, Rabu ( 23/10/ 2013).
   
Menurutnya, DPRD telah melakukan tindakan di luar mekanisme yang seharusnya. Padahal, sejak awal, KPU sudah menyampaikan hasil verifikasi KPU Sultra dan petunjuk dari KPU RI melalui surat pada tanggal 30 September 2013, yang menegaskan bahwa Sarlinda Mokke tidak memenuhi syarat sebagai calon pengganti antarwaktu.
   
“Dia (Sarlinda, red) setelah Pemilu 2009 telah menjadi PNS, sehingga ada PAW maupun tidak ada, namanya sudah tidak ada lagi di DCT DPRD Provinsi Sultra. Sebab, PNS tidak boleh menjadi anggota Parpol sehingga secara otomatis sudah gugur atau tidak lagi memenuhi syarat calon. Meski saat ini Sarlinda berhenti dari PNS, ia hanya boleh jadi Caleg untuk Pemilu 2014, bukan dibolehkan jadi PAW dari hasil Pemilu 2009 yang juga ia ikuti,” jelasnya
   
DPRD Sultra, lanjut Ojo, tidak mengindahkan surat KPU Sultra tersebut, malah memproses usulan PAW Sarlinda. Seharusnya DPRD bersabar, apalagi lembaga itu bukan yang berwewenang memutuskan, hanya meneruskan usulan KPU ke gubernur dan Kemendagri.
   
"Jika persoalannya, setelah lima hari belum mendapat jawaban, tidak berarti Sekretariat DPRD Sultra bisa menindaklanjuti berkas tersebut. Seharusnya, pihak sekretariat berkonsultasi ke KPU, sebab yang dilakukan cukup beralasan. Pasalnya, KPU tengah berkonsultasi dengan KPU RI terkait langkah yang akan diputuskan," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com