Pemusnahan tersebut dilakukan dengan menghancurkan botol minuman dengan menggunakan buldozer di halaman Polres Banyuwangi, sedangkan ribuan arak bali di tumpahkan ke tanah.
Menurut Kapolres Banyuwangi AKBP Yusuf kepada Kompas.com, Selasa (17/12/2013) barang bukti minuman keras tersebut merupakan hasil dari operasi Pekat Semeru yang dilaksanakan selama 4 bulan terakhir.
"Minuman keras ini didapatkan dari produsen maupun penjual yang tidak berijin dari semua kecamatan se-Banyuwangi. Minuman keras menjadi sasaran utama karena sebagian besar pelaku kejahatan mengkonsumsi minuman keras," urainya.
Kapolres juga menjelaskan maraknya peredaran narkoba dan minuman keras bukan hanya menjadi tanggung jawa pihak kepolisian, tapi merupakan tanggang jawab bersama.
"Pemusnahan miras ini menjadi tekad kami memerangi peredaran miras dan narkoba khususnya di wilayah Kabupaten Banyuwangi," pungkasnya.
Sementara itu Ketua Majelis Ulama Indonesia Muhammad Yamin berharap agar DPRD Banyuwangi segera membahas rancangan peraturan daerah tentang minuman keras.
"Raperda Miras ini adalah usulan DPRD Banyuwangi pada raperda 2013. Dan semoga saja raperda yang belum selesai di bahas itu bisa diselesaikan pada 2014 mendatang," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.