Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, Eks Bupati Karanganyar Mangkir dari Panggilan Kejati

Kompas.com - 17/12/2013, 17:50 WIB
Kontributor Semarang, Puji Utami

Penulis


SEMARANG, KOMPAS.com
— Rina Iriani Sri Ratnaningsih yang kini telah menjadi mantan Bupati Karanganyar, Jawa Tengah, kembali mengabaikan panggilan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Seharusnya pada Selasa (17/12/2013) ini Rina dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi.

Rina diduga terlibat dalam perkara penyalahgunaan bantuan subsidi Perumahan Griya Lawu Asri (GLA) dari Kementerian Perumahan Rakyat pada Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera Karanganyar tahun 2007-2008.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Masyhudi mengatakan, pihaknya sudah menerima surat dari Rina yang menyatakan tidak bisa hadir. "Alasannya masih akan konsultasi dengan penasihat hukumnya, padahal di surat yang kami berikan sudah dipersilakan untuk didampingi penasihat hukum," ujarnya saat ditemui, Selasa (17/12/2013).

Kejati, kata dia, kembali melayangkan surat kepada Rina agar bisa menjalani pemeriksaan pada Senin, 23 Desember mendatang. Ia mengimbau Rina bisa hadir memenuhi panggilan dan bertindak kooperatif.

"Dia kan mantan pejabat publik, harusnya memberi contoh yang baik pada masyarakatnya," tambahnya.

Bukan kali ini saja Rina tak memenuhi panggilan Kejati. Sebelumnya, saat pemeriksaan sebagai saksi untuk terpidana lain dalam kasus ini, Rina juga tidak bersedia hadir di Kejati. Setidaknya ada tiga panggilan yang diabaikan. Rina justru minta diperiksa di Karanganyar dengan alasan jarak antara Karanganyar dan Semarang yang cukup jauh.

Masyhudi menambahkan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini. Sedikitnya sudah ada 30 orang yang diperiksa sebagai saksi.

"Ternyata, tidak hanya sampai di sini, kemungkinan masih ada tersangka lain. Masih terus dikembangkan," ujarnya.

Seperti diketahui, aliran dana dari Kemenpera untuk subsidi perumahan Griya Lawu Asri (GLA) adalah sebesar Rp 35 miliar selama 2007-2008. Dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya mencapai Rp 18,4 miliar. Dari jumlah tersebut terdapat senilai Rp 11,1 miliar yang diduga dinikmati oleh tersangka.

Pada kasus ini, sebelumnya sudah dipidanakan dua mantan Ketua KSU Sejahtera, yaitu Fransiska Riyana Sari dan Handoko Mulyono. Selain itu, mantan suami Rina Iriani, Tony Iwan Haryono, yang pernah menjabat Ketua Dewan Pengawas KSU Sejahtera, menjadi terpidana kasus ini.

Pada 2007, KSU Sejahtera diketuai oleh Fransiska Riyana Sari dan pada 2008 oleh Handoko Mulyono. Fransiska sudah menerima pidana dua tahun penjara. Handoko dipidana empat tahun penjara, sedangkan Tony divonis lima tahun 10 bulan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com