Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekan Dirumahkan, Buruh Demak Gelar Unjuk Rasa

Kompas.com - 02/12/2013, 14:29 WIB
Kontributor Demak, Ari Widodo

Penulis

DEMAK,KOMPAS.com - Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Aneka Industri (SPAI) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) kabupaten Demak, menggelar aksi unjuk rasa di depan PT. Lulu Indonusa, Senin (2/12/2013).

Aksi tersebut digelar sebagai bentuk solidaritas terhadap lima orang karyawan PT Lulu Indonusa yang dirumahkan pihak manajemen perusahaan yang terletak di jalan raya Semarang-Demak itu.

Kelima karyawan yang merupakan pengurus serikat pekerja di perusahaan album foto tersebut, dirumahkan dengan alasan telah melakukan kesalahan berat berupa mengintimidasi karyawan di lingkungan kerjanya, terkait aksi penolakan SK Gubernur Jateng tentang penetapan UMK tahun 2014 beberapa waktu lalu.

Koordinator aksi, Agus Makmoen Rizal, mengatakan, manajemen perusahaan melanggar Undang-undang No 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh pasal 28 perihal perlindungan berorganisasi.

Pasal tersebut mengatur, siapapun dilarang menghalang-halangi pekerja/buruh untuk membentuk atau menjadi anggota serikat pekerja. Pemutusan hubungan kerja sementara merupakan tindakan kejahatan.

"Apabila perusahaan masih bersikukuh terhadap keputusannya, dan tidak memperkerjakan kembali kelima buruh yang dirumahkan, maka kami akan melaporkan kasus tersebut ke polisi," ancam Agus.

Menurut Agus, dalam dunia perindustrian mutlak dibutuhkan peran serta antara pemilik modal/perusahaan dengan para pekerja. Keberlangsungan produksi menjadi tanggungjawab bersama yang didasari oleh kesamaan pandangan demi keuntungan produksi yang sama-sama bisa dinikmati sesuai proporsi masing-masing.

"Apabila kebersamaan sudah tidak bisa berjalan baik, maka kelangsungan keduanya yakni antara pekerja dan pengusaha akan terancam," imbuh aktivis buruh berambut grondong itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com