Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

286 Cagar Budaya Banyuwangi Terancam

Kompas.com - 26/11/2013, 21:26 WIB
Kontributor Banyuwangi, Ira Rachmawati

Penulis

BANYUWANGI, KOMPAS.com - Sebanyak 286 sebaran cagar budaya di wilayah Banyuwangi terancam rusak karena hingga tahun 2013, Kabupaten Banyuwangi masih belum mempunyai perda cagar budaya.

Menurut arkeolog Balai Pelestarian Cagar Budaya Mojokerto wilayah kerja Provinsi Jawa Timur, Ahmad Kholif Yulianto, 286 sebaran cagar budaya di Banyuwangi merupakan hasil pendataan tahun 2007.

"Dan dari semua cagar budaya yang ada, terancam rusak karena sampai saat ini belum ada Perda Cagar Budaya yang menguatkan posisi secara hukum. Karena kerusakan terbesar memang disebabkan oleh manusia," jelasnya.

Ahmad Kholif Yulianto juga menjelaskan sebaran cagar budaya tersebut berasal dari masa pra sejarah, klasik, Islam, kolonial dan pasca-kolonial. "Kabupaten Banyuwangi mempunyai kelima unsur masa sejarah tersebut, dan terbanyak berasal dari masa prasasejarah," ungkap Achmad, Selasa (26/11/2013).

Dari hasil inventarisasi ada beberapa kecamatan yang mempunyai sebaran cagar budaya antara lain Kecamatan Muncar terdapat Ompak Songo, situs Gumuk Klinting, situs Gumuk Mas, situs Gumuk Putri, situs Gumuk Jadah, situs Bale Kambang.

Di Kecamatan Rogojampi ada situs Gumuk Tugu, situs Gumuk Ratu Kedawung, situs Gumuk Banteng, makam Adi Patih Gringsing dan situs Watu Kebo. Ada juga situs Macan Putih di Kecamatan Kabat. Sementara itu di Kecamatan Singonjuruh terdapat situs Watu Kalsan, situs Watu Jaran dan situs Watu Lumpang.

"Dari ratusan sebaran cagar budaya diharapkan pemerintah Banyuwangi segera membuat perda cagar budaya agar ancaman kerusakan bisa di cegah", ungkapnya.

Sementara itu Plt Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyuwangi MY Bramuda, menjelaskan saat ini pihaknya sudah mengumpulkan tim ahli baik dari pemerintahan maupun dari masyarakat umum yang peduli dengan sejarah.

"Tahun 2013 ini sudah kami sudah akan ajukan dan semoga saja 2014 sudah dijadikan perda," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com