Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Kendal, Ada 1 NKK Digunakan 621 Orang

Kompas.com - 26/11/2013, 14:49 WIB
Kontributor Kendal, Slamet Priyatin

Penulis


KENDAL, KOMPAS.com - Panwaslu Kabupaten Kendal Jawa Tengah menyatakan keheranannya karena ada 1 nomor kartu keluarga (NKK) di Daftar Pemilih Tetap (DPT) calon legislatif 2014 yang digunakan untuk 621 orang.

NKK tersebut terdapat di Desa Triharjo, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Menurut Ketua Panwaslu Kabupaten Kendal, Supriyadi, temuan tersebut sangat mengejutkan, karena tidak mungkin dalam 1 KK terdapat 621 orang yang tinggal di dalam satu rumah.

Untuk itu, pihaknya telah memerintahkan kepada Panwas Kecamatan Gemuh, supaya mengecek temuan tersebut. “Paling banyak, satu KK itu untuk 10 orang. itu, kalau ada kakek, nenek, orangtua dan anak,” kata Supriyadi di kantor Panwas Jalan Soekarno-Hatta, Kendal, Selasa (26/11/2013).

Supriyadi menjelaskan,  temuan lainnya adalah satu NKK yang digunakan untuk 80 orang di Desa Parakan Sebaran, Kecamatan Pageruyung, Kendal. “Ada juga satu NKK yang digunakan oleh 30 orang, 21 orang dan 23 orang,” kata Supriyadi.

Supriyadi mengatakan, pihaknya sudah mendata temuan itu dan secepatnya akan melaporkannya ke KPUD Kendal.

Sementara itu, ketua KPUD Kendal, Wahidin Said, saat dihubungi mengatakan pihaknya belum tahu dan belum menerima laporan temuan dari Panwaslu, terkait dengan NKK itu. Said mengaku, pihaknya hingga saat ini, baru menemukan adanya 256 NIK yang invalid.

Temuan itu sudah dilaporkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil), untuk dicek kebenarannya. “Yang saya tahu, ada 256 NIK invalid (baca: tidak valid) di DPT. Kalau soal 1 NKK untuk 621, kami belum tahu,” kata Said.

Said menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti temuan Panwaslu tersebut, apabila sudah dilaporkan ke pihaknya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com