Hal ini disampaikan anggota KPU Sulbar Nurdin Pasokkori ketika menjawab keresahan warga yang tidak terdaftar sebagai pemilih. “Kami akan mempertahankan DPT Sulbar yang sudah ditetapkan di tingkat nasional untuk tetap memilih. Jadi meski tanpa NIK, hak pilih tetap bisa digunakan,” ujar Nurdin, Sabtu (16/11/2013).
Saat ini, sambung Nurdin, KPU Sulbar tetap berupaya membenahi DPT. Ia pun mengaku telah berkunjung ke KPU kabupaten untuk melakukan faktualisasi pemilik yang memiliki NIK invalid dengan cara menyisir satu per satu nama-nama yang disebut invalid.
“Kalau PPK dan PPS bisa bekerja maksimal, saya rasa pembenahan NIK itu tak terlalu sulit, sebab mereka yang NIK-nya invalid, orangnya ada,” tambah Nurdin.