Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lapas Kediri Kesulitan Dapatkan NIK Milik Tahanan

Kompas.com - 18/11/2013, 21:30 WIB
Kontributor Kediri, M Agus Fauzul Hakim

Penulis


KEDIRI, KOMPAS.com - Lembaga Pemasyarakatan ditengarai menjadi salah satu penyumbang kekisruhan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) karena tidak adanya sistem pencatatan Nomor Induk Kependudukan di lapas. Hal ini menyebabkan pemilih dalam lapas tidak mempunyai NIK dalam DPT.

Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kediri, Jawa Timur mengakui adanya kendala dalam pemenuhan NIK untuk DPT itu. Penyebab kendala itu karena dalam penyerahan tahanan oleh kepolisian maupun kejaksaan, tidak menyertakan kartu identitas.

"Penyidik polisi maupun kejaksaan waktu mengirimkan napi ke LP itu tidak membawakan KTP, cuma membawakan surat penahanan," kata Saefur Rohman, Kasubsi Registrasi Lapas Kelas II A Kediri, Senin (18/11/2013).

Tentang NIK ini, Rohman menambahkan, pihaknya berkoordinasi dengan KPU setempat dan tengah mengambil beberapa langkah untuk mendapatkan NIK itu. Misalnya dengan menyosialisasikannya kepada para penghuni lapas agar meminta keluarganya membawakan KTP.

Meski demikian, cara ini menurutnya tidak bebas dari kendala. Sebab, ia menambahkan, dari sekitar 700 orang potensial pemilih yang menghuni lapas, tidak semuanya mempunyai keluarga yang rutin menjenguk.

"Jumlah tahanan yang dijenguk keluarganya hanya sekitar 50 persen. Padahal penjenguk itu yang diharapkan dapat dititipi membawakan kartu identitas," katanya.

Dengan demikian, hingga hari ini, baru tercatat sekitar 10 persen saja jumlah NIK yang terkumpul dari 700 napi. Untuk mengejar tenggat waktu pengumpulan NIK hingga akhir November ini, Rohman menambahkan, pihaknya membuat kebijakan berupa menghubungi keluarga napi satu persatu. Sedangkan bagi penghuni yang tidak mempunyai kartu identitas, ia menyerahkan sepenuhnya kepada pihak KPU.

"Kita telepon keluarganya untuk membawakan kartu identitas," katanya.

Sebelumnya diberitakan, di KPU Kota Kediri masih ada 1.922 Daftar Pemilih Tetap (DPT) kategori NIK invalid. Jumlah tersebut di antaranya berasal dari lapas maupun pesantren. Saat ini, KPU setempat tengah melakukan validasi NIK mulai dari level kecamatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com