Peristiwa itu bermula pada awal November lalu. Seusai mendapat nomor telepon korban, kemudian kedua pelaku memulai bujuk rayunya. Korbannya adalah seorang remaja putri yang masih berusia 17 tahun. Bahkan, korbannya masih tetangga desa mereka sendiri.
Hubungan melalui pesan pendek itu berlanjut dengan "kopi darat". Kedua pelaku mendatangi rumah korban, tetapi tidak bertamu. Mereka hanya menunggu korban di sekitar rumah. Korban pun menemui kedua pelaku.
Dari pertemuan itu, pelaku mengajak korban berkeliling desa menggunakan sepeda motor, hingga sampailah mereka di sebuah kebun karet di desa tetangga. Di tempat inilah kedua pelaku melakukan perbuatan mesumnya.
Hingga beberapa hari kemudian korban mengalami kegundahan, lalu menceritakan apa yang menimpanya itu kepada orangtuanya. Orangtua yang tidak terima dengan keadaan korban kemudian melaporkan hal itu kepada polisi.
“Dari laporan itu, kami melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap kedua pelaku. Saat ini kedua tersangka masih dalam pemeriksaan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri Kota Ajun Komisaris Surono, Rabu (20/11/2013).
Kasus ini sekarang ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Kediri Kota. Kedua tersangka akan dikenakan pasal berlapis pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.