Beberapa bulan lalu, AS masih bersekolah. Namun, dia sudah dikeluarkan dari sekolah. "Saya nekat menjual pil koplo itu untuk memenuhi kebutuhan saya yang tak lagi dibantu orangtua," katanya, di Polres Malang, Rabu (6/11/2013).
Sebenarnya AS sudah bekerja, yakni menjaga rumah kos-kosan milik tetangga. "Saya nyambi jual pil koplo itu karena gaji saya tidak cukup. Saya baru beberapa hari jual pil itu," akunya.
"Pil itu mau dijual lagi. Harga dijual Rp 10.000 satu bungkus berisi 10 butir pil dobel L. Saya juga pakai pil itu. Karena kalau pakai pil itu, saya bisa berhalusinasi. Baru jualan 3 hari," akunya.
AS mengaku membeli pil itu dari temannya di luar Malang, kemudian dijual lagi kepada teman-temannya di wilayah Kabupaten Malang.
Menurut Kasatreskoba Polres Malang AKP Syamsul Hidayat, melalui Kabag Humas AKP Ni Nyoman, pelaku akan dijerat Pasal 197 sub 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman penjara 15 tahun. "Kita masih mengembangkan kasus ini," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.