Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tukang Obat "Nyambi" Berjualan Pil Koplo

Kompas.com - 10/06/2013, 16:30 WIB
Kontributor Kediri, M Agus Fauzul Hakim

Penulis

KEDIRI, KOMPAS.com - Satu penjual dan tiga pembeli pil koplo diamankan aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri, Kota, Jawa Timur. Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan barang bukti pil koplo alias pil dobel l sebanyak 3.172 butir.

Para pembeli yang telah menjadi tersangka tersebut adalah Ndari (25), warga Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri dengan barang bukti sebanyak 75 butir; Purwanto (24), tetangga Ndari dengan barang bukti 70 butir; Bambang, warga Mojo, Kabupaten Kediri dengan barang bukti 2 butir pil koplo. Ketiganya mendapatkan pil dobel l dari tersangka M Nur (27), warga Tulungagung. Dari tangan M. Nur, petugas mendapatkan barang bukti 3.000 butir pil koplo yang dikemas dalam tiga kantong plastik serta uang tunai.

Tersangka Ndari mengaku, awalnya mengonsumsi narkoba demi meningkatkan stamina dalam menjalankan profesinya sebagai kuli bangunan. Ia tak menyangka hal tersebut membuatnya ketagihan dan karena itu pula setiap hari membuatnya harus menelan tiga butir pil koplo.

"Saya beli dobel l untuk keperluan sendiri, meningkatkan stamina," kata Ndari saat gelar kasus di Mapolres Kediri Kota, Senin (10/6/2013).

Tersangka M Nur, yang diduga sebagai pengedar, mengaku berjualan pil koplo sejak enam bulan lalu. Sehari-harinya ia penjual obat dari Kota Surabaya. Sepanjang menjalankan usahanya ini, setidaknya ia sudah menjual sebanyak 6.000 butir pil koplo.

"Setiap botol (sebutan kantong plastik berisi seribu butir pil koplo) saya untung Rp 30 ribu," kata M Nur tanpa menyebut harga pembeliannya.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Kediri Kota AKP Surono mengatakan, para tersangka sudah lama menjadi target operasi kepolisian. Mereka akan dikenakan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com