Kasubag Humas Polres Magelang, AKP Gede Mahardika menyebutkan, kawanan maling itu pernah beraksi di BMT Aman Muntilan, BPR Bank Bapas Kas Kaliangkrik, dan sebuah kios telepon seluler di Kecamatan Muntilan.
"Di BMT Amman mereka menggondol satu buah unit laptop dan notebook pada Ramadhan lalu. Bahkan, mereka juga sempat menyekap petugas keamanan setempat," ujar Gede, Selasa (5/11/2013).
Dijelaskan Gede, tersangka Ahmad dan SY melancarkan aksinya dengan cara masuk ke kantor BMT menggunakan tali tambang. Sedangkan di dua lokasi lainnya, tersangka Ahmad beraksi dengan Agus. Di BPR Bapas Kas Kaliangkrik, keduanya menggasak beberapa unit komputer. "Sebenarnya mereka mengincar uang, tapi selalu gagal," jelas Gede.
Sementara saat berkasi di sebuah konter telepon seluler, lanjut Gede, keduanya mencuri 20 unit telepon seluler beserta sejumlah aksesorinya. "Beberapa barang bukti hasil pencurian tersebut sudah kami sita. Namun, sebagian sudah dijual oleh tersangka," urai Gede lagi.
Sementara itu, Ahmad salah satu tersangka, mengaku nekat mencuri karena terbelit masalah ekonomi. Dia mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap. "Barang yang dicuri itu lalu dijual, uangnya dipakai untuk sehari-hari," tukas Ahmad.
Apa pun alasannya, mereka tetap tidak dibenarkan di mata hukum. Mereka terancam Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.