Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sehari Satroni 3 Rumah, Pencuri Ini Nyaris Dihakimi Warga

Kompas.com - 29/10/2013, 22:34 WIB
Kontributor Timor Barat, Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KEFAMENANU, KOMPAS.com - Benyamin Nahak, seorang pria asal Desa Oelolon, Kecamatan Ringhat, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), nekat mencuri di sejumlah rumah warga di Desa Oenbit, Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) pada Selasa (29/10/2013) pagi.

Aksi Benyamin diketahui oleh warga. Akibatnya dia nyaris jadi menjadi bulan-bulanan warga yang geram. Namun beruntung, aparat desa setempat mampu meredam aksi main hakim sendiri warganya itu.

Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubag Humas ) Polres TTU, Iptu Sefnat SY Tefa, ketika ditemui Kompas.com di ruang kerjanya, Selasa (29/10/2013) mengatakan, aksi pencurian dengan pemberatan itu terjadi pagi tadi sekitar pukul 10.00 Wita.

Pelaku menyatroni rumah Nikolaus Saijao dan mencuri dua lembar kain Timor serta uang Rp 250.000. Setelah itu, pelaku mencuri dua lembar kain Timor di rumah Benediktus Bano.

"Sementara di rumah korban berikutnya yakni Theresia Neonbeni, pelaku belum sempat mengambil barang milik korban karena keburu diteriaki maling. Masyarakat mengejar dan menangkap pelaku,” jelas Sefnat.

Sefnat menjelaskan modus pelaku masuk ke rumah para korbannya. Benyamin membongkar dinding rumah korban. Saat beraksi di rumah Theresia Neonbeni, pelaku merusak dinding dan jendela rumah sehingga membuat gaduh. Theresia yang sedang berada di dalam rumah kemudian mendatangi arah sumber kegaduhan itu.

"Betapa kagetnya Theresia mengetahui ada orang yang sedang membongkar rumah. Theresia kemudian berteriak memanggil warga. Pelaku sempat berusah lari, namun tertangkap,” ungkap Sefnat.

Pelaku, lanjut Sefnat, kemudian digelandang ke kantor desa setempat untuk diamankan dari amukan warga yang geram. Polisi yang tiba di lokasi beberapa saat kemudian langsung membawa pelaku ke kantor Polsek Insana beserta sejumlah barang bukti.

“Pelaku sudah ditahan di Polsek Insana dan sampai saat ini polisi masih terus mendalami kasus ini, karena kecurigaan polisi, pelakunya lebih dari satu orang," urainya.

Sefnat menyatakan, pelaku bakal dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com