Ketiga warga ini melancarkan aksinya sepekan lalu. Sebagian dari hasil curian itu lantas dijual ke penadah besi tua di Ambon. Polisi yang mendapatkan laporan keberadaan para pelaku langsung menangkap ketiganya di desa mereka.
"Para pelaku ini masih memiliki hubungan saudara. Mereka ini melancarkan aksinya sudah sepekan lalu dan baru ditangkap saat ini," kata Kepala Satreskrim Polres Pulau Ambon AKP Agung Tribawanto kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu sore tadi.
Menurut Agung, harga satu aki menara yang dicuri tersebut sebesar Rp 6,5 juta. Namun, ketiga pelaku ini menjualnya ke penadah besi tua seharga Rp 200.000 per buah.
Untuk mengembangkan kasus ini, Agung mengatakan, polisi akan memeriksa penadah besi tua yang membeli hasil curian ketiga pemuda itu. "Kita juga berencana memeriksa penadah besi tua," kata Agung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.