Penahanan terhadap anak Wakil Bupati Sutoarjo Pondiu saat polisi melakukan razia senjata tajam, miras, dan narkoba di depan Mapolres Konawe Selatan, Sabtu malam lalu.
Kepala bagian hubungan masyarakat (Kabag Humas) Polres Konawe Selatan Ajun Komisaris Polisi Ares Lakalau membenarkan penahanan anak orang nomor dua di wilayah tersebut.
“Sudah enam hari yang bersangkutan ditahan di Polres, karena ditemukan membawa sebilah badik saat pemeriksaan mobil yang dikendarainya,” tutur Ares dihubungi, Jumat (25/10/2013).
Akibat perbuatannya, kata Ares, MS dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 21 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Tak hanya itu, dalam razia tersebut, polisi juga menemukan satu buah alat isap dalam mobil MS.
Ditanyai soal penyalahgunaan narkoba, Ares mengaku belum mengetahui pasti. Namun, Kasat Narkoba Polres Konawe Selatan telah membawa urine dan darah pelaku untuk diperiksa di laboratorium Makkasar.
“Kalau soal narkobanya saya belum tahu persis, namun yang jelasnya sekarang Kasat Narkoba di Makkasar membawa contoh urine dan darah MS untuk dites. Pemeriksaan urine dan darah dilakukan untuk memastikan apakah benar pelaku mengonsumsi narkoba,” tegasnya.
Ares menambahkan, dia akan merampungkan berkas kasus ini, untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
Namun, pernyataan berbeda diungkapkan Kepala Polres Konawe Selatan Ajun Komisaris Besar Aksin melalui pesan singkatnya. “Hari ini kasat narkoba lagi melakukan koordinasi dengan Direktorat Narkoba Polda. Kami lagi menunggu hasil pemeriksaan terkait penyalahgunaan narkobanya,” kata Aksin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.