Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Mucikari Cilik Surabaya Segera Disidangkan

Kompas.com - 24/10/2013, 22:08 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com — Kasus mucikari cilik, NA (15), segera memasuki persidangan sebab berkasnya sudah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Surabaya ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Surabaya, Judhy Ismono, menuturkan, berkas dakwaan sudah tuntas digarap. Pihaknya tahap melimpahkan berkas itu ke PN Surabaya. "Semuanya sudah tuntas dan sudah dilimpah sekitar seminggu lalu," terangnya, Kamis (24/10/2013).

Judhy menjelaskan, begitu sampai di PN Surabaya diperkirakan satu hingga dua minggu kemudian sidang digelar. Tentunya, untuk persidangan nanti, pihaknya sudah menyiapkan jaksa penuntut umum (JPU).

Dari beberapa informasi menyebutkan jaksa yang "ketiban sampur" adalah Djauharuk Fushus. "Karena terdakwa di bawah usia, maka sidang akan digelar tertutup," ujarnya.

Dia juga menambahkan, kasus ini menjadi perhatian publik karena terdakwa dan korban masih di bawah usia. Tentunya, pihaknya sangat berhati-hati dalam menangani kasus ini. "Kami akan fokus mempertimbangkan segala aspek agar proses hukum berjalan lancar," katanya.

Seperti diberitakan, NA menghebohkan masyarakat Surabaya karena menjadi mucikari meskipun usianya baru 15 tahun dan duduk di bangku SMP.

Kepada penyidik, NA mengaku menjalankan bisnis "esek-esek" ini sendirian selama enam bulan terakhir. Dia mencari pria hidung belang para pelanggannya dari tempat-tempat hiburan malam dan mal-mal di Surabaya.

Sebagian besar PSK yang dijualnya juga masih sebaya dengannya, rata-rata duduk di bangku SMP. Banderol masing-masing gadis bau kencur itu berkisar antara Rp 500.000 sampai 1,5 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com