Atibau mengatakan, pemerintah pusat masih berutang uang kehormatan selama 2,5 tahun untuk para anggota DPRD Provinsi Timor Timur dan kabupaten-kabupatennya.
“Melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2002 tentang pemberian uang kehormatan bagi eks anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Timor Timur dan Kabupaten se-Provinsi Timor Timur, itu sangat jelas namun sampai saat ini belum juga dicairkan dananya,” jelas Miguel, saat ditemui Kompas.com di kediamannya, Sabtu (19/10/2013).
Keputusan Presiden itu lanjut Miguel, diperkuat lagi dengan surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : S-100/MK.02/2006, tentang penyelesaian uang kehormatan anggota DPRD Eks Timor Timur yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri, 17 Februari 2006.
“Didukung pula dengan surat surat yang ditujukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, nomor PW.006/6019/DPR-RI/2006, Perihal, penyampaian pengaduan masyarakat mengenai penyelesaian pesangon anggota DPRD Eks Provinsi Timor Timur, melalui pimpinan panitia anggaran DPR RI di Jakarta, tanggal 26 Juli 2006 lalu," tambah Miguel.
Miguel berharap pemerintah pusat segera mengambil sikap untuk menyelesaikan masalah ini sehingga para eks wakil rakyat itu bisa menyambung hidup. Namun Miguel tidak merinci jumlah bekas anggota DPRD Timtim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.