KEFAMENANU, KOMPAS.com — Serious Crime Unit (SCU) Perserikatan Bangsa-Bangsa masih memasukkan 401 eks-milisi Timor-Timur pro-integrasi dalam daftar pencarian orang. Para mantan milisi yang kini sudah menjadi warga negara Indonesia dan tinggal di wilayah Indonesia ini pun merasa terganggu dengan status itu.
Wakil Ketua Uni Timor Aswain (Untas) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, Miguel Atibau, kepada
Kompas.com, Minggu (13/10/2013) malam, mengatakan, mereka dituduh telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Pada jajak pendapat 1999, ujar dia, mereka dituduh telah membunuh dan memerkosa ribuan orang sesama warga Timor-Timur (Timtim).
"Secara psikologis tentunya kami sangat terganggu, tetapi tetap merasa aman di wilayah NKRI sebagai bangsanya sendiri," kata Miguel. "Kami juga bangga karena telah membela Merah Putih dan NKRI sampai titik darah penghabisan, maka pemerintah perlu memperhatikan nasib kami ke depan," tekannya.
Miguel berharap pemerintah pusat bisa membantu mencarikan jalan keluar terkait persoalan itu. Dia meminta pemerintah melakukan pembicaraan dengan PBB sehingga status mereka sebagai pejabat perang bisa dicabut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.