Kejadian berawal saat korban yang kemalaman seusai bermain di rumah temannya, diantar pulang oleh dua orang teman lelakinya. Di tengah perjalanan mereka diikuti gerombolan pemuda yang mengendarai sepeda motor berboncengan. Kemudian para pemuda yang dalam kondisi mabuk tersebut menghentikan motor korban dan memukul teman lelakinya. Karena takut, dua orang teman korban kabur meninggalkannya sendirian.
Kemudian salah seorang tersangka menawarkan untuk mengantarkan pulang, bukannya pulang ke rumah, korban justru dibawa ke areal pesawahan di Desa Kalisari, Sayung, Demak, dan diperkosa secara bergiliran.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Demak, AKP Sutomo, dalam gelar perkara, Senin (7/10/2013), mengatakan, dari lima pelaku perkosaan, tiga tersangka dibekuk petugas, masing-masing Sutikno (24), Riyan Hidayat (18) dan Muhammad Aulfa (22), ketiganya warga Desa Karangasem, Sayung, Demak. Sementara dua pelaku lainnya, Busri dan Rosyid masih buron. "Dua tersangka yang kini masih dalam pencarain petugas kabur ke luar kota" kata AKP Sutomo.
Tersangka akan dijerat pasal 81 dan 82 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Salah satu tersangka, Sutikno, mengaku yang pertama kali melakukan perbuatan bejat tersebut, dan dia berdalih memperkosa RPY dalam kondisi tidak sadar karena mabuk. "Saya dua kali menyetubuhinya," terang Sutikno, malu-malu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.