Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuh IRT di Bandung "Ngaku" Tak Perkosa Korbannya

Kompas.com - 04/10/2013, 18:26 WIB
Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana

Penulis


BANDUNG, KOMPAS.com — PS (33), pelaku perampokan berujung pembunuhan ibu rumah tangga bernama Sri Erna (40), warga kompleks Arcamanik Endah Nomor 11/125, RT 001 RW 002, Kelurahan Cisaranten Endah, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, Jawa Barat, mengaku tidak memerkosa korbannya sebelum atau sesudah tewas dipukul dengan balok kayu. Pada saat ditemukan, Selasa (1/10/2013) sore, Sri Erna dalam keadaan setengah berbusana, tanpa mengenakan celana.

"Tidak ada bentuk kekerasan seksual," kata Kepala Polrestabes Bandung Komisaris Besar Sutarno saat ditemui di Markas Polrestabes Bandung di Jalan Merdeka Kota Bandung, Jumat (4/10/2013).

Sutarno mengatakan, pada saat kejadian, pelaku yang baru kemarin ditangkap di rumah pamannya, di Bekasi, ini tepergok oleh Sri Erna saat mengendap-endap keluar rumah korban. Pada saat itu Sri Erna tengah berganti pakaian di dalam kamarnya. Panik mendengar Sri Erna berteriak, PS langsung menghantamkan balok kayu ke arah kepala korban hingga tewas.

Balok kayu tersebut memang telah dibawa PS dari lantai atas rumah korban. PS kemudian membawa jasad Sri Erna ke kamar mandi. "Dari hasil visum juga tidak ada indikasi ke arah sana (kekerasan seksual). Korban waktu itu mau ganti baju. Kalau dari keterangan dia (pelaku), kamar korban biasanya ditutup dan dikunci dari dalam, tetapi saat itu tidak dikunci. Korban pun melihat pelaku dan  berteriak," tutur Sutarno.

Sutarno menjelaskan kronologi terjadinya perampokan berujung pembunuhan ibu rumah tangga tersebut. Berdasarkan keterangan dari tersangka, selama ini PS tinggal bersama pamannya di Bekasi. Malam hari sebelum kejadian, PS mendapat tawaran untuk bekerja di sebuah toko kembang yang lokasinya berdekatan dengan rumah korban.

"Pelaku berangkat sore dari Bekasi dan tiba di Terminal Leuwipanjang, Bandung, sekitar pukul 22.00 WIB. Namun karena pelaku tidak punya uang lagi, akhirnya pelaku jalan kaki," tuturnya.

Cukup lama pelaku berjalan kaki menuju toko kembang rekannya. Setibanya di lokasi pada Selasa (1/10/2013) pukul 04.00 WIB, kata Sutarno, pelaku tidak bertemu dengan sang pemilik toko. PS pun teringat dengan rumah korban, Sri Erna, yang berada tidak jauh dengan tujuannya.

Menurut Sutarno, pelaku hapal betul seluk-beluk rumah korban karena pernah bekerja sebagai kuli bangunan serabutan di daerah tersebut. Selain itu, pelaku juga pernah berpacaran dengan mantan pembantu korban.

"Keterangan awal, tersangka ini sering ke rumah korban. Tersangka dulu pernah punya hubungan dengan pembantunya, 2 tahun lalu. Dia pernah kerja serabutan di sekitar situ, dan keluarga korban juga suka minta tolong," ujarnya.

Karena sudah tidak asing dengan kondisi rumah korban, tersangka langsung memanjat tembok belakang rumah dan masuk dengan mulus menuju kamar mantan pacarnya yang juga mantan pembantu korban. Pada saat itu, kondisi kamar sedang kosong karena mantan pacarnya sudah tidak bekerja lagi di rumah korban.

Kemudian, tersangka PS mengaku sempat tertidur di dalam kamar kosong tersebut selama beberapa jam. Pelaku kemudian terbangun oleh suara yang cukup gaduh. Melihat hari sudah terang, pelaku berencana untuk keluar dari rumah korban dan menunggu hingga rumah sepi. Setelah merasa situasi mulai kondusif, pelaku kemudian mencoba keluar dari pintu depan rumah. "Tersangka tidak mau keluar dari belakang karena tahu kalau siang hari sudah ramai," ucapnya.

Saat akan keluar dari rumah, sambungnya, PS justru tepergok oleh Sri Erna yang saat itu sedang mengganti pakaian di dalam kamarnya. Panik mendengar korban berteriak, pelaku kemudian memukul kepala korban dengan balok kayu yang sudah dibawanya dari lantai atas dengan alasan untuk melindungi diri.

Kadung telah melakukan tindak kriminal, PS akhirnya memutuskan untuk menggasak sekalian barang-barang berharga milik korban. Tersangka lebih memilih barang-barang yang mudah dibawa, seperti 4 komputer jinjing berbagai merek, 4 ponsel, dan satu sepeda motor bebek merek Honda Supra X 125. "Tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 Ayat 4 jo 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman mati dan atau 20 tahun penjara," kata Sutarno.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com