Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat Curanmor, Pasangan Ini Menikah di Tahanan

Kompas.com - 04/10/2013, 15:33 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis


MAGELANG, KOMPAS.com – Pasangan M Andriyansah (22) dan Chintia Dhine Damayanti (18) tidak pernah membayangkan sebelumnya jika hendak melangsungkan pernikahan di dalam tahanan. Namun kenyataan itu harus dihadapi lantaran sang mempelai pria, Andriayansah, terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor.

Selama prosesi akad nikah yang berlangsung di Masjid Al-Muutaqin, Polres Magelang, Andriyansyah lebih banyak diam tertunduk. Tidak ada senyum bahagia layaknya pengantin baru pada umumnya. Begitu pula dengan mempelai wanita, Chintia, warga Kwayuhan Gelangan, Kota Magelang, yang menunjukkan raut muka sedih. Mengenakan baju sederhana, tanpa makanan mewah maupun iringan musik pengantin, keduanya mengikrarkan ikatan pernikahan di hadapan penguhulu dan kerabat dekat mereka yang hadir.

Tampak beberapa anggota Polres Magelang yang ikut menyaksikan untuk mengamankan Andriyansah yang berstatus tersangka itu. Barangkali kondisi tersebut membuat Andriyansah semakin tegang dan tidak konsentrasi. Terlihat ketika ia salah mengucapkan ikrar ijab qabul. Pria asal Dusun Banaran Desa Tempurejo Kecamatan Tempuran Kabupaten Magelang itu pun diminta oleh penghulu untuk mengulang kembali ucapan ijab qabul. “Diulang lagi ya? jangan sampai terputus kalimatnya," kata H Nur Ahsan, penghulu tersebut.

Seusai prosesi tersebut, mempelai wanita kemudian mencium tangan suaminya sebagai tanda bakti dan menunjukkan buku bukti nikah. “Senang akhirnya bisa menikahi Chintia, ini juga demi anak yang dikandungnya,” katanya merujuk pada kehamilan Chintia yang sudah masuk bulan kelima.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Magelang, AKP Saprodin mengatakan, pihaknya memberikan izin tersangka menyelenggarakan akad nikah di tahanan Mapolres setempat karena tahanan juga memiliki hak tersebut. Bahkan, pihaknya juga telah meyiapkan ruangan khusus untuk mereka berbulan madu. Namun, ternyata mempelai wanita memilih untuk pulang ke rumah seusai prosesi pernikahan. “Kita sudah memfasilitasi namun yang bersangkutan tidak mau, memilih pulang,” ujar Saprodin.

Disebutkannya, Andriyansah merupakan satu dari tujuh kawanan pencuri sepeda motor lintas provinsi yang belum lama ini dicokok polisi. Kawanan ini sudah beraksi di 44 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Magelang dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Para pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com