Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Magelang Cokok Sindikat Curanmor Lintas Provinsi

Kompas.com - 16/09/2013, 18:44 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis


MAGELANG, KOMPAS.com — Dua sindikat pencurian sepeda motor lintas Provinsi Jawa Tengah dan DIY dibekuk jajaran Satuan Reskrim Polres Magelang. Kapolres Magelang AKBP Murbani Budi Pritono menerangkan, sindikat pertama yang ditangkap berjumlah dua orang pelaku. Masing-masing bernama Defri Nugroho (28) dan Agung Nugroho (26). Mereka warga Dusun Gedongan, Desa Blondo, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang.

"Kedua pelaku ini adalah buron lama dalam kasus yang sama. Keduanya telah melakukan pencurian sepeda motor di 34 tempat kejadian di wilayah Magelang dan Yogyakarta. Kebanyakan sepeda motor yang ada di tempat parkir," jelas Murbani, Senin (16/9/2013).

Dalam melancarkan aksinya, sebut Murbani, para pelaku menggunakan pistol mainan dan alat setrum kejut untuk mengancam dan melumpuhkan korban. Saat ditangkap belum lama ini, kata Murbandi, salah satu pelaku terpaksa ditembak petugas karena berusaha melarikan diri.

Sementara untuk sindikat lainnya, polisi meringkus tujuh orang pelaku. Murbani menyebutkan, ketujuh pelaku tersebut merupakan warga Kabupaten Magelang, Kota Magelang, dan Kabupaten Temanggung.

"Para pelaku dari sindikat kedua ini telah melakukan tindak kejahatan di 10 tempat kejadian di Kabupaten Magelang. Tiga pelaku sebagai eksekutor, sedangkan empat pelaku lainnya sebagai penadah," urai Murbani.

Dari tangan kedua sindikat ini, polisi mengamankan 24 sepeda motor berbagai jenis dan merek. Polisi juga mengamankan satu pucuk pistol mainan, satu alat setrum kejut, satu kunci ring yang dibalut stiker hitam putih, tiga buah knalpot sepeda motor, dan dua buah tutup roler sepeda motor.

“Kami juga mengamankan KTP dan SIM C atas nama Budi Lestari, STNK, dan empat pelat nomor. Pistol dan alat kejut tersebut diduga digunakan saat beraksi dengan sistem pemaksaan dengan cara menakut-nakuti korban,” terang Murbani.

Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Hingga kini petugas masih melakukan penyidikan dan pengembangan kasus curanmor karena diduga masih ada pelaku lain yang terlibat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com