Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Bulan, Polisi Makassar Ungkap 62 Kasus Curanmor

Kompas.com - 26/08/2013, 16:15 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis


MAKASSAR, KOMPAS.com - Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, polisi berhasil mengungkap 62 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan barang bukti 71 unit motor dan 2 unit mobil curian. Dari jumlah kasus itu, polisi meringkus 27 pelaku yang telah beraksi di 30 tempat kejadian perkara (TKP) di kota Makassar.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Makassar Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) M Endro dalam gelar perkara, Senin (26/8/2013) mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja pihaknya disertai dengan hasil pengungkapan di setiap wilayah hukum masing-masing polsekta di Makassar.

"Hari ini digelar pengungkapan kasus, di antaranya hasil penangkapan gabungan Polrestabes dan Polsekta di Kota Makassar. Kebanyakan kasus yang terungkap rata-rata lokasi kejadian berada di dekat kampus dengan sasaran mahasiswa," kata Endro.

Ia menambahkan, masih ada pelaku lainnya yang masih berkeliaran di Kota Makassar. Selain itu, beberapa pelaku yang telah tertangkap didominasi oleh "pemain" baru. Menurut Endro, berdasarkan pengakuan beberapa tersangka, diketahui sebagian barang hasil curian mereka dilarikan keluar kota Makassar dan ke luar Provinsi Sulawesi Selatan.

"Kemudian motor hasil curian itu dijual per unitnya seharga Rp 2 juta hingga Rp 3 juta. Rata-rata motor didominasi jenis bebek, motornya juga kebanyakan masih baru. Kasus pencurian motor tiap minggunya terdapat enam laporan masyarakat," ungkapnya.

Endro menjelaskan, para tersangka saat melakukan aksinya mengaku merusak rumah kunci motor dengan menggunakan kunci T. "Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat yang menjadi korban, sekiranya dapat mengambil kendaraannya disetai dengan identitas administrasi yang lengkap," imbaunya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com