Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pernah Dimarahi Ketua MK, KPU Sumsel Doakan Akil Dihukum Berat

Kompas.com - 03/10/2013, 20:34 WIB

PALEMBANG, KOMPAS.com
 — Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel) Divisi Logistik dan Keuangan, Kelly Mariana, berharap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar mendapat hukuman seberat-beratnya karena dinilai telah memalukan lembaga tinggi negara.

"Hukumlah seberat-beratnya karena memalukan lembaga tinggi negara," kata Kelly Mariana di Palembang, Kamis (3/10/2013), ketika diminta tanggapannya mengenai ditangkapnya Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (2/10/2013).

Menurutnya, apa yang sudah dilakukan Akil sangat mengecewakan dan tidak ada ampun lagi. Ia mengaku masih terngiang di telinga apa yang dikatakan Akil saat sidang Senin (30/9/2013) lalu. Akil memarahi anggota KPU Sumatera Selatan.

"Masih teringat rasanya apa yang dikatakan Akil pada sidang kemarin, memarahi kami, KPU, Bawaslu, pengamat, dan semua warga Sumsel," paparnya.

Ia mengatakan bersyukur Akil ditangkap KPK. Menurutnya, Tuhan ingin menunjukkan kebenaran.

"Kami berharap para hakim konstitusi yang lain masih memiliki moral yang baik karena lembaga ini adalah landasan untuk memutuskan nasib orang banyak, berbangsa dan bernegara," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, KPK pada pukul 22.00 WIB, Rabu malam (2/10/2013), menangkap tiga orang di Kompleks Widya Chandra, yaitu Ketua Mahkamah Konstitusi AM (Akil Mochtar), CHN yang diduga adalah Chairun Nisa, anggota Komisi II DPR RI dari Partai Golongan Karya yang juga berasal dari daerah Palangkaraya, Kalimantan Tengah, serta satu orang pengusaha berinsial CN.

Pada hari ini, KPK menetapkan Akil Mochtar sebagai tersangka dugaan penerima suap terkait dua kasus sengketa pilkada, yaitu Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan Pilkada Lebak, Banten.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com