Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Timses Imdaad-Ipong Akan Gugat KPU Kaltim

Kompas.com - 12/09/2013, 19:10 WIB
Kontributor Samarinda, Yovanda Noni

Penulis

SAMARINDA, KOMPAS.com - Kuasa hukum DPD PDI Perjuangan Kaltim, Abdul Rais SH mengaku dihubungi tim sukses (timses) pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, Imdaad Hamid-Ipong Muchlisonni untuk mengambil langkah hukum menggugat SK KPU Kaltim tentang penetapan pasangan Cagub-Cawagub Kaltim 2013.

Gugatan itu ditujukan terkait keikutsertaan warga Kalimantan Utara (Kaltara) dalam Pilgub Kaltim 2013, juga soal lolosnya Aji Sofyan Alex menjadi cawagub mendampingi Farid Wadjdy. Dikatakan Rais, hingga kemarin, belum ada pertemuan lebih lanjut karena utusan Ipong masih sibuk menanti hasil penghitungan suara yang dihimpun timses Imdaad-Ipong.

“Saya dihubungi salah seorang timses Imdaad-Ipong Rabu kemarin. Tapi setelah saya tunggu bersangkutan belum datang. Informasinya masih sibuk menghimpun laporan yang disampaikan saksi-saksi di TPS-TPS,” jelasnya.

Menurut Rais, ada peluang besar untuk membatalkan SK KPU Kaltim tentang penetapan pasangan calon. JIka berhasil, otomatis Pilgub Kaltim akan diulang.

“Seharusnya jika KPU Kaltim mau menetapkan, hanya dua pasangan calon, yakni Awang-Mukmin dan Imdaad-Ipong. Sedangkan pasangan Farid Wadjdy-H Aji Sofyan Alex gugur, karena tidak memenuhi syarat lantaran tak ada rekomendasi dari DPP dan pencalonannya dicabut oleh PDI Perjuangan,” terangnya.

Seharusnya, lanjut Rais, saat memasuki masa perbaikan persyaratan calon dan pasangan calon, KPU Kaltim bisa melakukan pergantian salah satu calon, Sofyan Alex digantikan oleh calon yang diusung PDIP, Siswadi. Namun KPU Kaltim tetap meloloskan Aji Sofyan Alex, maka seharusnya hanya dua pasangan calon yang diloloskan.

Di tempat berbeda, ketua tim pemenang Imdaad-Ipong, Suyatni Prihasmoro, meragukan akurasi hasil quick count LSI dan Indobarometer. Lantaran selisih perolehan suara hasil dua quick count ini berbeda jauh, sehingga Suyatni belum memercayai hasil hitung cepat yang dilakukan kedua lembaga survei tersebut. Apalagi belum semua laporan hasil perhitungan suara masuk 100 persen, sehingga dinilai belum final.

"Timses Imdaad-Ipong belum menyatakan Afi-Mukmin sebagai pasangan terpilih, sebab saksi yang dipasang di setiap TPS dua orang, belum semuanya menyampaikan laporannya ke tim untuk dilakukan rekapitulasi perolehan suara,” katanya.

Di tempat yang sama, Ipong Muchlisonni mengaku sedikit kecewa dengan hasil quick count yang menyatakan dirinya berada di urutan ke dua. Meski demikian, dia tidak lantas patah semangat karena penghitungan yang sebenarnya adalah dari KPU. "Kecewa itu manusiawi. Tapi saya harus tetap menunggu hasil yang riil dari KPU. Untuk itu, saya belum mengucapkan 'selamat' pada pasangan Afi-Mukmin," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com