Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Terima Laporan Pelanggaran Pilgub Kaltim

Kompas.com - 12/09/2013, 18:01 WIB
Kontributor Samarinda, Yovanda Noni

Penulis


SAMARINDA, KOMPAS.com
- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur menerima laporan dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tentang terjadinya pelanggaran yang dilakukan tim sukses salah satu peserta Pemilihan Gubernur Kalimantan Timur.

Anggota Bawaslu Kaltim, Syaiful Bahtiar, mengatakan, pelanggaran berupa politik uang dilaporkan terjadi di daerah Muara Jawa, Kutai Timur, dan Penajam Paser Utara (PPU).

"Dari ketiga daerah tersebut, kasus pelanggarannya sama. Modusnya undangan jalan santai tapi mendapat imbalan uang," kata Syaipul saat ditemui di kantornya, Kamis (12/9/2013).

Syaipul menjelaskan, sebenarnya masyarakat hanya mendapat undangan untuk jalan santai yang dilaksanakan pada akhir September nanti. Sayangnya dalam undangan itu, terselip uang sebesar Rp 50.000.

"Mereka menyebar undangan, yang belakangan diketahui ada ajakan untuk memilih salah satu calon. Tapi undangan disebar waktu masa tenang, yang sebenarnya sudah tidak boleh melakukan kampanye lagi," jelasnya.

Pelanggaran juga dilaporkan terjadi di Kutai Kartanegara (Kukar), yakni adanya selebaran yang isinya mengajak masyarakat untuk mencoblos salah satu kandidat. Di balik selebaran tersebut, terpampang wajah Bupati Kukar Rita Widyasari, sehingga timbul persepsi bahwa Bupati Kukar mengajak memilih kandiat tersebut.

"Untuk kasus tersebut, Rita tidak terima. Memang dalam selebaran itu tidak ada maksud pencemaran nama baik, tapi ada pencatutan tanpa seizin Rita. Hal ini bisa saja sampai ke ranah hukum dan pidana," terangnya.

Uniknya, lanjut Saipul, dari kedua kasus tersebut diketahui ajakan pencoblosan untuk kandidat yang sama. Sampai saat ini, Bawaslu pun masih memproses semua laporan. Dari, dan semua kasus tersebut, Bawaslu dan Panwas terkendala saksi.

"Kendalanya hanya pada saksi. Alasan masyarakat tidak mau menjadi saksi adalah karena takut, masa bodoh, dan tidak mau repot," ungkapnya.

Pelanggaran lainnya adalah pada penanganan pemungutan suara, yakni ada pergantian petugas di salah satu tempat pemungutan suara (TPS) dengan alasan sibuk. Padahal petugas yang sudah terdaftar tidak boleh diganti-ganti karena namanya sudah dicantumkan dalam SK.

"Ini merupakan jenis pelanggaran kode etik. Bawaslu akan terus memonitoring dan menindak lanjuti semua laporan," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com