"Pantauan kami selama masa kampanye ini, masih banyak pasangan calon yang menyertakan anak-anak," kata Heri Nurdianto, Sekretaris Jendral LPA Kota Kediri pada Kompas.com, Kamis (22/8/2013).
Pelibatan anak pada kegiatan politik menurut Nurdianto adalah bentuk eksploitasi dan merupakan pelanggaran pilkada, serta pelanggaran hak konstitusi atas anak itu sendiri.
Sehingga para pihak yang menyertakan anak-anak dalam kegiatan politik diancam dengan sanksi yang cukup berat sebagaimana diatur dalam pasal 87 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Sanksinya sudah jelas, ada ancaman kurungan hingga 5 tahun serta denda maksimal Rp 100.000.000," Nurdianto menambahkan.
Kasus terakhir adalah adanya seorang anak di Kediri yang tersangkut kasus pidana pemilu karena membakar alat peraga kampanye milik salah satu pasangan calon.
Atas kasus itu, LPA meminta adanya restorasi hukum serta pengungkapan yang mendalam terhadap aktor yang menyebabkan anak usia 17 tahun itu terlibat kegiatan penyalahgunaan politik.
"Kami mengimbau kepada semua pasangan calon untuk tidak melibatkan anak-anak dalam kegiatan kampanyenya." pungkasnya.
Masyarakat Kota Kediri saat ini menyambut pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Pemilihan Gubernur Jawa Timur yang bersamaan waktu pencoblosannya, yaitu tanggal 29 Agustus 2013 nanti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.