Ancaman ini ditujukan kepada Gubernur Bali, jika tidak segera mencabut SK 2138/02-C/HK/2012 yang memberi izin investor untuk pengelolaan Teluk Benoa.
"Kalau Gubernur tidak mencabut SK tersebut, kita akan menggelar aksi sangat besar pada saat KTT APEC," ucap I Kadek Duarsa, Wakil Ketua Himpunan Masyarakat Tanjung Bersatu, saat unjuk rasa di Benoa, Jumat (2/8/2013).
Warga Tanjung Benoa kini resah terhadap rencana reklamasi seluas 838 hektar di Teluk Benoa. Selain berdampak pada lingkungan seperti banjir rob, reklamasi akan mengancam mata pencaharian warga setempat sebagai nelayan dan penyedia jasa olahraga air.
Selain faktor lingkungan dan ekonomi, dari segi hukum reklamasi ini melanggar Perpres Nomor 122 Tahun 2012 tentang reklamasi tidak dapat dilakukan di wilayah konservasi, sementara kawasan Teluk Benoa adalah kawasan konservasi sesuai yang tertuang dalam Perpres Sarbagita No 45 Tahun 2011 pasal 93.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.