Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentari Polemik Dukungan Ganda, Ketua KPU Jatim Diprotes

Kompas.com - 21/06/2013, 18:13 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com — Pernyataan pribadi Ketua KPU Jatim Andry Dewanto Ahmad menyikapi polemik dukungan partai nonparlemen kepada dua pasangan cagub-cawagub Jatim diprotes oleh Aliansi Masyarakat Peduli Jatim (AMPJ).

Pernyataan itu dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Menurut Koordinator Laskar Madura, Ismail Marzuki, meskipun Andry berkata dalam kapasitas sebagai pribadi, ex officio-nya Andry adalah pejabat KPU.

Dia ikut terlibat dalam memutuskan dualisme dukungan Partai Persatuan Nahdlatul Ulama Indonesia (PPNUI) dan Partai Keadilan (PK) kepada pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf dan Khofifah Indar Parawansah-Herman Suryadi Sumawiredja.

Hal ini, kata dia, bertentangan dengan PKPU Nomor 31 Tahun 2008 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu Pasal 13 huruf H yang menegaskan, "Tidak mengemukakan pandangan atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah-masalah yang akan atau sedang menjadi isu dalam proses pemilu".

Seperti yang diberitakan, kepada wartawan beberapa waktu lalu, Andry Dewanto atas nama pribadi mengatakan, bisa dibenarkan jika susunan kepengurusan DPP ditandatangani Ketua Umum dan Wakil Sekretaris Jenderal. Namun, sepanjang AD/ART tidak melarang, hal itu bisa disahkan.

"Pernyataan itu harusnya ada dalam forum pleno KPU, bukan untuk dikatakan kepada publik agar tidak menimbulkan pengertian yang bias," ujarnya, Jumat (21/6/2013).

Koordinator Poros Pemuda Pantura, Hisan Muhammad, mengimbau, seluruh Komisioner KPU Jatim untuk tidak tergesa-gesa berbicara di publik sebelum ada keputusan pleno. "Yang mengawasi KPU bukan hanya DKPP saja, tapi seluruh masyarakat Jatim ikut mengamati dan mengawasi sikap dan independensi KPU dalam pelaksanaan Pilgub Jatim," terangnya.

PPNUI dan PK dalam masa perbaikan dukungan sama-sama memperbarui dukungan kepada dua pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf dan Khofifah Indar Parawansah-Herman Suryadi Sumawiredja.

KPU masih akan memutuskan pada 14 Juli setelah melakukan klarifikasi dan pleno.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com