Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inilah Dakwaan yang Dikenakan pada 12 Penyerang Lapas Cebongan

Kompas.com - 20/06/2013, 19:55 WIB
Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Oditur Militer (Odmil) II/11 Kepala Otmil II-11 Yogyakarta, Letkol Budiharto yang membacakan dakwaan di berkas primer menyebut hanya satu orang yang menembak empat tahanan titipan Polda DIY hingga tewas.

Dari dakwaan yang dibacakan menunjukkan Serda Ucok Tigor Simbolon menjadi eksekutor tunggal.

Diketahui, aksi penembakan empat tahanan titipan Polda DIY didasari peristiwa pembacokan oleh Marcel cs terhadap serka Heru Santoso yang dulu sewaktu tugas di Aceh tahun 2002 telah berjasa menyelamatkan Ucok.

Dari pasal dakwaan yang dibacakan dalam sidang perdana kasus Cebongan, Serda Ucok Tigor Simbolon bersama Serda Sugeng Sumaryanto dan Koptu Kodik, didakwa dengan Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana; Pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan dengan sengaja; Pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan; dan Pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).

Di berkas kedua, Sertu Tri Juwanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Martinus Roberto Paulus Banani, Sertu Suprapto, dan Sertu Herman Siswoyo didakwa dengan Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana; Pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan dengan sengaja; dan Pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan.

Berkas ketiga, yaitu Sersan Dua Ikhmawan Suprapto didakwa dengan pasal kelalaian; memberikan kesempatan untuk melakukan pembunuhan dan berperan memberi tahu 4 sasaran Cebongan. Serda Ikhmawan dikenai Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana; Pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan dengan sengaja; dan Pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).

Di berkas keempat, yaitu Sersan Mayor Rokhmadi, Sersan Mayor Muhammad Zaenuri, dan Sersan Kepala Sutar didakwa dengan Pasal 121 Ayat (1) KUHP Militer jo 55 (1) ke-1 KUHP. Pasal ini berisi tidak memberitahukan atau meneruskan informasi situasi keamanan kepada atasannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com