SEMARANG, KOMPAS.com - Bawaslu Jawa Tengah menyebut ASN, kepala desa, dan perangkat desa rawan melanggar netralitas saat pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Humas Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Sosiawan pun menyinggung video viral deklarasi dukungan kepala desa di Kabupaten Pati kepada Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam Pilgub Jateng 2024.
Baca juga: Ramai Baliho Kapolda Jateng dan Gus Yasin Maju Pilkada 2024, PPP: Belum Ada Pembicaraan Serius
"Ini kan indikasi kuat bahwa masalah netralitas aparat desa atau kades ini kan menjadi titik krusial untuk pemilihan kepala daerah kita tahun 2024," kata Sosiawan melalui sambungan telepon, Senin (24/6/2024).
Padahal, mereka jelas dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis, baik di pemilu maupun pemilihan kepala daerah, sekalipun belum ada calon yang mendaftarkan diri ke KPU.
"Karena undang-undang sudah jelas, mereka harus bersikap netral, tidak memihak pada calon, pasangan calon, dukung mendukung," terangnya.
Menurutnya, kerawanan ASN dan perangkat desa ini bukan tanpa alasan.
Budaya dan aspek sosiologis masyarakat yang menghormati pamong desa apalagi kades dinilai berpengaruh besar bagi warga di desanya.
"Ini memang orang-orang di daerah terlebih di desa-desa itu kan begitu. Kadesnya mengarahkan ke dukungan ke salah satu pihak. Ya pasti itu pengaruhnya sangat besar dan yang pasti undang-undang kan sudah melarang," tegasnya.
Dia menegaskan, larangan itu diatur dalam undang-undang pemilihan kepala daerah nomor 10 tahun 2016.
Bagi yang nekat melanggar maka terancam mendapat sanksi paling berat berupa pemecatan dari jabatan, bila telah terbukti kades itu melakukan pelanggaran undang-undang.
"Peristiwa itu menunjukkan bahwa netralitas ASN terutama kades dan perangkat desa ini akan menjadi titik rawan yang harus kita waspadai bersama. Bukan hanya bagi bawaslu tapi masyarakat juga bersama-sama ikut mengawasi," ujarnya.
Baca juga: Soal Kans Sahroni Maju Pilkada Jakarta, Surya Paloh: Cek Dulu, Dia Siap Lahir Batin atau Enggak?
Pihaknya meminta partisipasi publik untuk turut mengontrol dan mengawasi ASN, perangkat desa, kades yang tidak netral hingga puncak Pilkada Jateng November mendatang.
Aduan dapat dilakukan melalui media sosial Bawaslu Jateng maupun nomor WhatsApp 0811-2777-423.
"Mohon melaporkan sesegera mungkin kepada pengawas pemilu di semua tingkatan. Karena bawaslu strukturnya sampai ke desa. Di provinsi ada Bawaslu provinsi, di kabupaten/kota ada, di kecamatan juga ada, panitia pengawas kecamatan, pemgawas desa/kelurahan juga ada, bahkan nanti juga sampai ke pengawas TPS," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.