Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panik Terlilit Utang, Tenaga Honorer di Lombok Timur Bunuh Istri

Kompas.com - 21/06/2024, 20:03 WIB
Fitri Rachmawati,
Andi Hartik

Tim Redaksi

LOMBOK TIMUR, KOMPAS.com - Seorang tenaga honorer di sebuah instansi di Kabupaten Lombok Timur, Muhammad Nurul Anwar (30), dilaporkan membunuh istinya, Lilis Sukmawati (29), yang juga merupakan tenaga honorer di Selong, Lombok Timur.

Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Dharma Yulia Putra menerangkan, pembunuhan itu terjadi pada Kamis (20/6/2024) pukul 16.00 Wita di Lingkungan Ketangga, Kelurahan Kembang Sari, Kecamatan Selong, Lombok Timur.

Peristiwa itu berawal dari laporan Suhaeli (58), ayah kandung korban yang khawatir dan menduga ada keanehan yang terjadi di rumah korban dan pelaku.

Baca juga: Polres Lombok Barat Tangkap Pengedar Sabu di Batulayar

Pelapor dan ibunda korban, Suriah (55), lantas menemukan korban dalam kondisi terlentang dengan sejumlah luka.

Korban ditemukan di rumah yang dalam keadaan terkunci.

"Kami yang mendapat laporan langsung melakukan olah TKP dan mengejar pelaku yang merupakan suami dari korban sendiri," kata Dharma, Jumat (21/6/2024).

Baca juga: Tipu Calon Pekerja Migran Rp 47 Juta, Perempuan di Lombok Ditangkap

Tak membutuhkan waktu lama, pelaku dibekuk di rumah ibu tirinya di Dusun Peneh, Desa Montong Baan Selatan, Kecamatan Sikur, Lombok Timur, pada Jumat dini hari sekitar pukul 00.30 Wita.

Aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku menghabisi istrinya. Seperti sebilah parang, dua unit handphone, selembar kain warna hitam, baju dan celana yang digunakan pelaku saat membunuh serta jaket milik pelaku.

Terlilit utang

Kepada aparat, pelaku mengaku membunuh istrinya karena sakit hati dan emosi kerap diomeli.

"Pelaku mengaku emosi saat cekcok dan parang yang dipinjamnya untuk memotong sisa daging kurban diambilnya dan digunakan membunuh istrinya," kata Dharma.

Disamping itu, pelaku juga tengah terlilit utang pada 41 orang buruh migran yang dijanjikannya bekerja di luar negeri. Masing-masing orang dimintai Rp 4 juta hingga Rp 5 juta oleh pelaku.

Belakangan, pelaku ditagih dan didesak untuk mengembalikan uang tersebut. Pelaku panik dan meminta sang istri membantunya menyelesaikan persoalan itu.

"Menurut pelaku sang istri justru menolak dan menganggap hal itu adalah urusannya. Pelaku panik emosi dan banyak pikiran sehingga melakukan penganiayaan pada korban (istrinya) yang menyebabkan korban meninggal dunia," kata Dharma.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com