LOMBOK BARAT, KOMPAS.com - Penghitungan surat suara ulang (PSSU) caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dapil Sekotong-Lembar di Kantor Komisi Pemlihan Umum (KPU) Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Rabu (19/6/2025) berlangsung ricuh.
Puluhan pendukung caleg PKS yang tidak setuju penghitungan surat suara ulang memaksa masuk gedung KPU Lombok Barat. Mereka mendesak agar penghitungan dihentikan.
Massa merusak pintu pagar KPU dan dihalau aparat kepolisian yang menjaga ketat penghitungan surat suara ulang sesuai putusan MK.
Baca juga: Caleg PKS Menang Gugatan di MK, Suara 83 TPS di Lombok Barat Harus Dihitung Ulang
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan caleg PKS, Abubakar Abdullah, dalam sidang gugatan perselisihan hasil pemilu (PHPU).
Aparat kepolisian meminta massa untuk mundur dan tidak menganggu proses penghitungan yang sedang berlangsung di gedung KPU Lombok Barat.
Proses penghitungan surat suara tetap berlangsung di ruangan dengan penjagaan ketat 175 personel aparat Polres Lombok Barat dan Brimob Polda NTB.
Baca juga: Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II
"Massa minta penghitungan dihentikan. Mereka merusak pintu gerbang KPU Lombok Barat, dan pintu itu memang sudah rusak," kata Kabag OPS Polres Lombok Barat, AKP Sulaeman H. Husein yang memimpin penjagaan penghitungan surat suara ulang tersebut.
Selaeman mengatakan, aparat telah bersiaga sejak putusan MK dijalankan.
"Apa pun kegiatan kawan-kawan, kita tidak bisa toleransi karena ini tugas menjaga putusan MK," kata Sulaeman.
Hingga malam ini, surat suara di puluhan TPS sudah dilakukan penghitungan ulang.
Ketua KPU Lombok Barat, Lalu Rudi mengaku tidak mengetahui adanya kericuhan di luar ruangan. Menurutnya, proses pengamanan telah diserahkan kepada aparat kepolisian sehingga semua tim KPU Lombok Barat fokus melaksanakan putusan MK.
"Kami semua fokus melakukan penghitungan surat suara ulang dengan diawasi Bawaslu Provinsi NTB dan Kabupaten Lombok Barat, dan prosesnya berjalan lancar, hingga malam ini masih belum selesai," kata Lalu Rudi.
Ketua Bawaslu Lombok Barat, Rizal Umami mengatakan, proses penghitungan surat suara ulang di Lombok Barat harus dipantau, mengingat Bawaslu RI memerintahkan Bawaslu NTB dan Bawaslu Kabupaten Lombok Barat mengawal secara ketat proses penghitungan surat suara ulang.
Pihaknya akan berupaya keras mengawasi semua proses pelaksanaan putusan MK itu.
"Kami Bawaslu Lombok Barat, akan tetap kami awasi. Sesuai putusan MK, KPU diberikan waktu 14 hari setelah putusan ditetapkan, dan terhitung hingga Jumat (21/6/2024) dan itu sudah dijadwalkan di Surat Dinas KPU RI, hari Jumat untuk pelaksanaan pleno rekapitulasi tingkat kabupaten," kata Rizal.
Rizal berharap penghitungan surat suara ulang bisa selesai besok, Kamis (20/6/2024), sehingga bisa segera dilanjutkan dengan rekapitulasi tingkat kecamatan.
"Putusan MK hanya menghitung surat suara yang berkaitan dengan caleg PKS saja tidak caleg dari partai lain," kata Ketua Bawaslu Lombok Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.