PEKANBARU, KOMPAS.com - FH (36), polisi yang dipecat karena menggunakan narkoba, ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau.
FH ditangkap karena mengedarkan narkotika jenis sabu. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti sabu sekitar 1 kilogram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti mengatakan, FH dipecat dari anggota Polri pada 2023.
Baca juga: Polisi Dalami Jaringan Narkoba Pria Balikpapan yang Mengaku Disekap di Medan
"FH di PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) karena memakai atau pengguna narkoba. Dia terakhir bertugas di Yanma Polda Riau dengan pangkat Brigadir," kata Manang saat diwawancarai Kompas.com pada konferensi pers di Mapolda Riau, Jumat (14/6/2024).
Setelah dipecat dari polisi karena narkoba, FH ikut mengedarkan sabu.
"FH awalnya pengguna narkoba. Setelah dipecat, dia ikut mengedarkan sabu," kata Manang.
Baca juga: 16 Rumah Terbakar di Rokan Hulu, Riau, Tak Ada Korban Jiwa
Saat dihadirkan dalam konferensi pers, FH menundukkan kepalanya. Ia bahkan terlihat hampir menangis menyesali perbuatannya.
"Saya menyesal," aku FH ketika diinterogasi Kombes Manang.
Manang mengatakan, FH ditangkap bersama 5 pengedar narkoba lainnya pada Selasa (4/6/2024). Yakni AS (39), F (37), H (44), MC (42), dan HA (26).
"Dari tangan para pelaku, barang bukti sabu yang disita totalnya 2 kilogram," sebut Manang.
Selain barang bukti sabu, petugas menyita sepucuk senjata air soft gun dari salah satu pelaku, F.
Saat ini, para pelaku dan barang bukti ditahan di Rutan Mapolda Riau untuk diproses hukum.
Mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Terkait adanya satu orang pelaku pecatan polisi, ini membuktikan bahwa Polda Riau tidak mentolerir anggota yang terlibat narkoba. Kita tidak akan main-main, siapa yang terlibat akan kita sikat," imbuh Manang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.