BANYUMAS, KOMPAS.com - Seorang pria di Banyumas, Jawa Tengah, dijebloskan ke penjara lantaran memperkosa tetangganya yang berkebutuhan khusus.
Pria berinisial T (44), warga Kecamatan Kembaran ini, sempat mengimingi-imingi uang kepada korban berinisial A (23).
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan mengatakan, kasus tersebut baru terungkap setelah keluarga korban melapor kepada polisi.
"Kami telah mengamankan tersangka pada tanggal 11 Juni dan melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual atau pemerkosaan," ujarnya, melalui keterangan tertulis, Kamis (13/6/2024).
Baca juga: Mengenal Bripda Sherly, Polwan Banyumas yang Hafal Al Quran 30 Juz
Dia menjelaskan, pemerkosaan tersebut terjadi di rumah tersangka pada Desember 2023.
"Peristiwa ini terjadi di tahun lalu, tapi baru dilaporkan karena memang korban diketahui mengalami keterbelakangan intelegensi sejak kecil," ungkap dia.
Awalnya, korban sedang berjalan menuju rumah.
Kemudian, tersangka tiba-tiba menarik korban untuk masuk ke rumahnya dengan iming-iming akan memberi uang Rp 3 juta.
Baca juga: Pengakuan Pemilik Salon di Sleman yang Sebabkan Korban Tewas Usai Suntik Filler Payudara
Namun setelah masuk, tersangka langsung mengunci pintu rumah dan membawa korban ke kamar untuk melampiaskan hawa nafsunya.
"Korban sempat berteriak, namun tersangka langsung membungkam mulut korban dan mengancam si korban," katanya lagi.
Akibat perbuatannya, kini tersangka harus meringkuk di sel tahanan.
Tersangka dijerat Pasal 12 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.
Baca juga: Pembuang Bayi di Toko Laundry Semarang Ditangkap, Ternyata Seorang Pemandu Karaoke
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.