Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Lagi Jadi Gubernur Lampung, Arinal Tinggalkan PR Izinkan Bakar Lahan Saat Panen Tebu

Kompas.com - 12/06/2024, 11:39 WIB
Tri Purna Jaya,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meninggalkan "pekerjaan rumah" usai menuntaskan masa jabatannya.

Peraturan Gubernur (Pergub) yang dibuatnya memperbolehkan panen tebu dengan cara membakar lahan.

Baca juga: Gubernur Arinal Senyum Semringah Dipuji Jokowi Jalan di Lampung Kini Mulus

Pergub Lampung Nomor 33 Tahun 2020 yang diubah dengan Pergub Lampung Nomor 19 tahun 2023 tentang tata kelola panen dan produktivitas tanaman tebu ini telah dilakukan uji materiil oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Mahkamah Agung.

Baca juga: Jokowi Pilih Naik Mobil ke Lampung Tengah, Gubernur Arinal Bingung Tanya ke Warga Nama Daerahnya

Dalam putusannya, Mahkamah Agung mengatakan, pergub itu telah melangkahi setidaknya lima undang-undang dan dua peraturan menteri pertanian.

Salah satunya adalah Peraturan Menteri Pertanian No: 05/PERMENTAN /KB.410/1/2018 tentang Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar.

Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung, Irfan Tri Musri, mengatakan, pergub itu telah berjalan selama empat tahun sejak disahkan.

Dia mengatakan, Arinal yang selesai masa jabatan per 12 Juni 2024 telah meninggalkan PR yang sangat besar.

"(Pergub) ini pekerjaan rumah yang besar. Pergub itu jelas menguntungkan penguasa korporasi perkebunan tebu yang ada di Provinsi Lampung," kata dia dalam wawancara secara tertulis, Rabu (12/6/2024).

Pergub itu juga mengabaikan hak-hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat, yang merupakan hak asasi manusia.

"Terbitnya pergub ini jelas merupakan karpet merah bagi korporasi untuk melakukan pengabaian hak atas lingkungan hidup dan hak masyarakat," katanya lagi.

Irfan menambahkan, pergub itu pun bisa dimanfaatkan bagi perusahaan tebu "melegalkan" atau pembenaran terhadap aktivitas pembakaran yang jelas merugikan masyarakat.

Walhi telah beberapa kali menerima pengaduan dari masyarakat yang hidup di sekitar perkebunan tebu yang merasa terganggu oleh aktivitas dan debu hasil pembakaran saat panen.

Walhi pun meminta agar DPRD Lampung bisa mendesak pemerintah provinsi agar mencabut pergub tersebut.

"Kita juga harap KLHK bisa memonitor aktivitas perusahaan tebu di Lampung. Jika ada aktivitas pembakaran saat panen, harus diberikan sanksi tegas," katanya.

Hingga berita ini dibuat, belum ada pernyataan resmi dari Pemprov Lampung terkait pergub tersebut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Fahrizal Darminto belum merespon pesan Kompas.com.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bocah 13 Tahun Dicabuli Ayah Tiri hingga Hamil, Ibu Korban Tahu Perbuatan Pelaku

Bocah 13 Tahun Dicabuli Ayah Tiri hingga Hamil, Ibu Korban Tahu Perbuatan Pelaku

Regional
Takut Dimarahi, Seorang Pelajar Minta Tolong Damkar Ambilkan Rapor

Takut Dimarahi, Seorang Pelajar Minta Tolong Damkar Ambilkan Rapor

Regional
Cerita Tatik, Dua Dekade Jualan Gerabah Saat Grebeg Besar Demak

Cerita Tatik, Dua Dekade Jualan Gerabah Saat Grebeg Besar Demak

Regional
BNPB Pasang EWS dengan CCTV di Sungai Berhulu dari Gunung Marapi

BNPB Pasang EWS dengan CCTV di Sungai Berhulu dari Gunung Marapi

Regional
PPDB SMA/SMK Dibuka Malam Ini, Pj Gubernur Banten Ultimatum Tak Ada Titip Menitip Siswa

PPDB SMA/SMK Dibuka Malam Ini, Pj Gubernur Banten Ultimatum Tak Ada Titip Menitip Siswa

Regional
Kasus Ayah Bunuh Anak di Serang, Warga Lihat Pelaku Kabur Bawa Golok dengan Bercak Darah

Kasus Ayah Bunuh Anak di Serang, Warga Lihat Pelaku Kabur Bawa Golok dengan Bercak Darah

Regional
4 Orang Tewas Ditabrak Mobil Elf di Aceh Timur, Ini Kronologinya

4 Orang Tewas Ditabrak Mobil Elf di Aceh Timur, Ini Kronologinya

Regional
Pilkada Salatiga Rawan Politik Uang, Gerindra Sebut Elektabilitas Tinggi Tak Jaminan Terpilih

Pilkada Salatiga Rawan Politik Uang, Gerindra Sebut Elektabilitas Tinggi Tak Jaminan Terpilih

Regional
Sebelum Bunuh Anaknya, Pria di Serang Banten Sempat Minta Dibunuh

Sebelum Bunuh Anaknya, Pria di Serang Banten Sempat Minta Dibunuh

Regional
Berantas Judi Online, Ponsel Aparat di Polres Bengkulu Utara Diperiksa

Berantas Judi Online, Ponsel Aparat di Polres Bengkulu Utara Diperiksa

Regional
KAI Tanjungkarang Tutup Perlintasan Sebidang Liar di Martapura

KAI Tanjungkarang Tutup Perlintasan Sebidang Liar di Martapura

Regional
Ayah di Serang Bunuh Balitanya yang Tidur Pulas, Ada Sang Ibu dan Kakak di TKP

Ayah di Serang Bunuh Balitanya yang Tidur Pulas, Ada Sang Ibu dan Kakak di TKP

Regional
Butuh Uang untuk Judi Online, Remaja 14 Tahun Curi Sepeda Motor

Butuh Uang untuk Judi Online, Remaja 14 Tahun Curi Sepeda Motor

Regional
Mengintip Persiapan Warga Kalibeji Semarang untuk Sambut Jokowi, Lembur Kerja Bakti Selama 4 Hari

Mengintip Persiapan Warga Kalibeji Semarang untuk Sambut Jokowi, Lembur Kerja Bakti Selama 4 Hari

Regional
Santri Tewas Terseret Arus Sungai Saat Bersihkan Alat Potong Hewan

Santri Tewas Terseret Arus Sungai Saat Bersihkan Alat Potong Hewan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com