LAMPUNG, KOMPAS.com - Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meninggalkan "pekerjaan rumah" usai menuntaskan masa jabatannya.
Peraturan Gubernur (Pergub) yang dibuatnya memperbolehkan panen tebu dengan cara membakar lahan.
Baca juga: Gubernur Arinal Senyum Semringah Dipuji Jokowi Jalan di Lampung Kini Mulus
Pergub Lampung Nomor 33 Tahun 2020 yang diubah dengan Pergub Lampung Nomor 19 tahun 2023 tentang tata kelola panen dan produktivitas tanaman tebu ini telah dilakukan uji materiil oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Mahkamah Agung.
Baca juga: Jokowi Pilih Naik Mobil ke Lampung Tengah, Gubernur Arinal Bingung Tanya ke Warga Nama Daerahnya
Dalam putusannya, Mahkamah Agung mengatakan, pergub itu telah melangkahi setidaknya lima undang-undang dan dua peraturan menteri pertanian.
Salah satunya adalah Peraturan Menteri Pertanian No: 05/PERMENTAN /KB.410/1/2018 tentang Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar.
Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung, Irfan Tri Musri, mengatakan, pergub itu telah berjalan selama empat tahun sejak disahkan.
Dia mengatakan, Arinal yang selesai masa jabatan per 12 Juni 2024 telah meninggalkan PR yang sangat besar.
"(Pergub) ini pekerjaan rumah yang besar. Pergub itu jelas menguntungkan penguasa korporasi perkebunan tebu yang ada di Provinsi Lampung," kata dia dalam wawancara secara tertulis, Rabu (12/6/2024).
Pergub itu juga mengabaikan hak-hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat, yang merupakan hak asasi manusia.
"Terbitnya pergub ini jelas merupakan karpet merah bagi korporasi untuk melakukan pengabaian hak atas lingkungan hidup dan hak masyarakat," katanya lagi.
Irfan menambahkan, pergub itu pun bisa dimanfaatkan bagi perusahaan tebu "melegalkan" atau pembenaran terhadap aktivitas pembakaran yang jelas merugikan masyarakat.
Walhi telah beberapa kali menerima pengaduan dari masyarakat yang hidup di sekitar perkebunan tebu yang merasa terganggu oleh aktivitas dan debu hasil pembakaran saat panen.
Walhi pun meminta agar DPRD Lampung bisa mendesak pemerintah provinsi agar mencabut pergub tersebut.
"Kita juga harap KLHK bisa memonitor aktivitas perusahaan tebu di Lampung. Jika ada aktivitas pembakaran saat panen, harus diberikan sanksi tegas," katanya.
Hingga berita ini dibuat, belum ada pernyataan resmi dari Pemprov Lampung terkait pergub tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Fahrizal Darminto belum merespon pesan Kompas.com.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.