SEMARANG, KOMPAS.com – Tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK Negeri di Jawa Tengah dimulai hari ini, Selasa (11/6/2024).
Sejumlah calon peserta didik (CPD) mulai berdatangan ke SMA Negeri 1 Semarang untuk proses pembuatan akun hingga verifikasi berkas.
Ketentuan baru syarat mendaftar melalui zonasi, mewajibkan calon peserta didik telah berdomisili sesuai dengan alamat kartu keluarga (KK) di wilayah zonasi minimal tiga tahun.
Pasalnya, pada tahun sebelumnya beberapa wali murid menitipkan anaknya untuk masuk KK orang lain di wilayah zonasi sekolah agar dapat lolos seleksi lewat jalur itu.
Baca juga: PPDB Kota Yogyakarta 2024, Sekolah Dilarang Jual Beli Seragam, Buku, dkk
“Kalau tahun lalu KK nitip masih dimungkinkan artinya tidak bersama orangtua. Tapi tahun ini (KK) tidak bersama orangtua itu tidak diperbolehkan, kecuali (minimal) tiga tahun itu masih diperbolehkan. Dan harus ada surat pertanggung jawaban mutlak dari orang tua yang dititipi KK,” tegas Ketua Panitia PPDB SMA N 1 Semarang Budi Handoyo ditemui di aula sekolahnya saat pelayanan posko PPDB dibuka.
Perubahan regulasi ini tertuang pada petunjuk teknis (juknis) PPDB 2024/2025.
Untuk itu, Disdikbud Jateng berharap tidak ada lagi penyelewengan CPD yang menitip KK ke saudara di sekitar sekolah.
“Sudah ada Juknisnya sekaligus Pergub. Kalau dengan orang tua minimal satu tahun. Kalau enggak sama orang tua minimal tiga tahun. Bisa dengan pakde atau bude, dan lainnya,” jelasnya.
Dia menambahkan, proses pengecekan KK ini diperketat melalui kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam proses pemeriksaan.
“Kita koordinasi dengan Disdukcapil. Memastikan angka itu sudah benar. KK tinggal di-scan, ada tanggal aktif dan informasi detail lainnya,” ungkapnya.
Kendati demikian, pihaknya belum mendapati calon peserta didik yang melanggar regulasi tersebut.
Dia menilai calon peserta didik dan wali murid telah memahami aturan baru itu dengan baik.
Lebih lanjut, dia menjelaskan pembuatan akun bertujuan agar calon peserta didik memiliki akses untuk login ke website ppdb.jatengprov.go.id.
Berikutnya, calon peserta didik melakukan aktivasi akun dan verifikasi berkas mulai 11-24 Juni 2024.
“Di sini mereka verifikasi, nanti kemudian aktivasi akun. Kebanyakan (CPD datang) memang verifikasi, hanya beberapa yang tanya terkait informasi yang mereka butuhkan,” jelas Budi.
Baca juga: Buntut Temuan Pungli Tahun Lalu, Ombudsman Jateng Buka Posko Pengawasan PPDB 2024