SEMARANG, KOMPAS.com - Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah membuka Posko Pengawasan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, Siti Farida menekankan pentingnya pengawasan untuk mencegah terjadinya maladministrasi dalam proses PPDB.
"Sesuai dengan tugas dan kewenangan, Ombudsman RI memiliki mandat untuk memastikan penyelenggaraan pelayanan publik yang bebas dari maladministrasi dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam hal ini adalah penyelenggaraan PPDB," ujar Farida saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (10/6/2024).
Baca juga: Pemilihan Sekolah PPDB Jakarta Dibuka, Orangtua Murid: Agak Lemot Sistemnya
Farida menambahkan, ombudsman melakukan pengawasan menyeluruh pada proses PPDB 2024/2025 yang mencakup tahap pra-PPDB, pelaksanaan, dan pasca PPDB.
Dia menilai, regulasi daerah sering kali tidak selaras dengan Permendikbud No. 1 Tahun 2021 dan diterbitkan mendekati pelaksanaan PPDB, sehingga kurang waktu sosialisasi.
“Ombudsman Jateng menghimbau kepada Masyarakat yang menjadi korban maladministrasi dalam PPDB agar melapor ke Posko Pengaduan Ombudsman Jawa Tengah melalui Whatsapp Center di nomor 0811-9983-737”, kata Farida.
Pihaknya mengungkap, sejumlah daerah juga mengalami kekurangan sumber daya dan sistem informasi daring untuk PPDB. Lalu pengumuman pendaftaran oleh sekolah belum optimal.
Kemudian dari evaluasi PPDB tahun lalu, yakni tidak semua pendaftaran dilakukan secara daring, adanya kesalahan sistem, penambahan atau pengurangan rombongan belajar.
Baca juga: Cara Memilih Sekolah SMP-SMA Jalur Zonasi PPDB Jakarta 2024
Tak hanya itu, kurangnya integrasi data calon peserta didik, serta berbagai masalah dalam seleksi jalur zonasi dan afirmasi seperti jarak zonasi yang tercantum dalam daftar peringkat tidak sesuai dengan jarak rumah/domisili yang sebenarnya serta dugaan pemindahan Kartu Keluarga agar dapat masuk SMA/SMK melalui jalur zonasi.
"Begitu pula pasca PPDB, masih terjadi pungutan oleh satuan pendidikan, penjualan seragam, evaluasi yang belum optimal, dan mekanisme pengaduan yang belum sesuai dengan UU No. 25 Tahun 2009," bebernya.
Untuk itu dia meminta kepada Kepala Daerah agar regulasi daerah mengacu pada Permendikbud No. 1 Tahun 2021 dan Surat Sekjen Kemendikbud No. 47/M/2023, mengoptimalkan sosialisasi petunjuk teknis PPDB dan kanal pengaduan.
Lalu memperbaiki proses seleksi, meningkatkan peran pengawasan kepala daerah dan inspektorat, melarang pungutan terkait PPDB, menyediakan mekanisme pengaduan yang sesuai dengan UU No. 25 Tahun 2009, melakukan evaluasi berkala, dan mempertimbangkan kerja sama dengan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.