Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntut Temuan Pungli Tahun Lalu, Ombudsman Jateng Buka Posko Pengawasan PPDB 2024

Kompas.com - 10/06/2024, 20:45 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah membuka Posko Pengawasan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, Siti Farida menekankan pentingnya pengawasan untuk mencegah terjadinya maladministrasi dalam proses PPDB.

"Sesuai dengan tugas dan kewenangan, Ombudsman RI memiliki mandat untuk memastikan penyelenggaraan pelayanan publik yang bebas dari maladministrasi dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam hal ini adalah penyelenggaraan PPDB," ujar Farida saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (10/6/2024).

Baca juga: Pemilihan Sekolah PPDB Jakarta Dibuka, Orangtua Murid: Agak Lemot Sistemnya

Farida menambahkan, ombudsman melakukan pengawasan menyeluruh pada proses PPDB 2024/2025 yang mencakup tahap pra-PPDB, pelaksanaan, dan pasca PPDB.

Dia menilai, regulasi daerah sering kali tidak selaras dengan Permendikbud No. 1 Tahun 2021 dan diterbitkan mendekati pelaksanaan PPDB, sehingga kurang waktu sosialisasi.

“Ombudsman Jateng menghimbau kepada Masyarakat yang menjadi korban maladministrasi dalam PPDB agar melapor ke Posko Pengaduan Ombudsman Jawa Tengah melalui Whatsapp Center di nomor 0811-9983-737”, kata Farida.

Pihaknya mengungkap, sejumlah daerah juga mengalami kekurangan sumber daya dan sistem informasi daring untuk PPDB. Lalu pengumuman pendaftaran oleh sekolah belum optimal.

Kemudian dari evaluasi PPDB tahun lalu, yakni tidak semua pendaftaran dilakukan secara daring, adanya kesalahan sistem, penambahan atau pengurangan rombongan belajar.

Baca juga: Cara Memilih Sekolah SMP-SMA Jalur Zonasi PPDB Jakarta 2024

Tak hanya itu, kurangnya integrasi data calon peserta didik, serta berbagai masalah dalam seleksi jalur zonasi dan afirmasi seperti jarak zonasi yang tercantum dalam daftar peringkat tidak sesuai dengan jarak rumah/domisili yang sebenarnya serta dugaan pemindahan Kartu Keluarga agar dapat masuk SMA/SMK melalui jalur zonasi.

"Begitu pula pasca PPDB, masih terjadi pungutan oleh satuan pendidikan, penjualan seragam, evaluasi yang belum optimal, dan mekanisme pengaduan yang belum sesuai dengan UU No. 25 Tahun 2009," bebernya.

Untuk itu dia meminta kepada Kepala Daerah agar regulasi daerah mengacu pada Permendikbud No. 1 Tahun 2021 dan Surat Sekjen Kemendikbud No. 47/M/2023, mengoptimalkan sosialisasi petunjuk teknis PPDB dan kanal pengaduan.

Lalu memperbaiki proses seleksi, meningkatkan peran pengawasan kepala daerah dan inspektorat, melarang pungutan terkait PPDB, menyediakan mekanisme pengaduan yang sesuai dengan UU No. 25 Tahun 2009, melakukan evaluasi berkala, dan mempertimbangkan kerja sama dengan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kesaksian Warga soal Tempat Judi Online di Purwokerto, Aktivitas 24 Jam dan Banyak Anak Muda

Kesaksian Warga soal Tempat Judi Online di Purwokerto, Aktivitas 24 Jam dan Banyak Anak Muda

Regional
Penjelasan Disnaker Kota Semarang soal PHK Massal di PT Sai Apparel

Penjelasan Disnaker Kota Semarang soal PHK Massal di PT Sai Apparel

Regional
Tabrak Lari Mobil Xtrail Hitam di Jambi, Polisi Buru Pelaku

Tabrak Lari Mobil Xtrail Hitam di Jambi, Polisi Buru Pelaku

Regional
Tewaskan Lawan Tawuran, Pemuda di Semarang Terancam 15 Tahun Penjara

Tewaskan Lawan Tawuran, Pemuda di Semarang Terancam 15 Tahun Penjara

Regional
Tragedi di Hotel Kelas Melati di Kuningan, Gadis Muda Asal Jakarta Dibunuh Kekasihnya

Tragedi di Hotel Kelas Melati di Kuningan, Gadis Muda Asal Jakarta Dibunuh Kekasihnya

Regional
Pilkada Jambi, Gerindra Siapkan 3 Kader Potensial

Pilkada Jambi, Gerindra Siapkan 3 Kader Potensial

Regional
Di Tengah Sengketa Lahan, PPDB SDN 212 Kota Jambi Tetap Dibuka

Di Tengah Sengketa Lahan, PPDB SDN 212 Kota Jambi Tetap Dibuka

Regional
Golkar-PKS Wacanakan Tim Khusus Koalisi untuk Pilkada Solo 2024

Golkar-PKS Wacanakan Tim Khusus Koalisi untuk Pilkada Solo 2024

Regional
Kasus Mayat Perempuan Tanpa Busana di Hotel Kuningan, Korban Dibunuh Pacar yang Cemburu

Kasus Mayat Perempuan Tanpa Busana di Hotel Kuningan, Korban Dibunuh Pacar yang Cemburu

Regional
Pulang Merantau dari Kalimantan, Ayah Dihabisi Anaknya di Kebumen, Ada Sayatan Benda Tajam

Pulang Merantau dari Kalimantan, Ayah Dihabisi Anaknya di Kebumen, Ada Sayatan Benda Tajam

Regional
Ketua TP PKK Pematangsiantar Ingatkan Pentingnya Pendidikan Anak-anak PAUD

Ketua TP PKK Pematangsiantar Ingatkan Pentingnya Pendidikan Anak-anak PAUD

Regional
Gerebek 3 Tempat Judi Online di Purwokerto, Polisi Amankan Puluhan Orang dan Ratusan Komputer

Gerebek 3 Tempat Judi Online di Purwokerto, Polisi Amankan Puluhan Orang dan Ratusan Komputer

Regional
2 Orang Terseret Arus di Pantai Lhoknga, 1 Tewas, 1 Masih Hilang

2 Orang Terseret Arus di Pantai Lhoknga, 1 Tewas, 1 Masih Hilang

Regional
6 Karyawan Koperasi di Sikka Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan dalam Jabatan

6 Karyawan Koperasi di Sikka Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan dalam Jabatan

Regional
Dengan Tema Manjadda Wajada, Festival Al-A’zhom Kota Tangerang Akan Kembali Hadir pada Awal Juli 2024

Dengan Tema Manjadda Wajada, Festival Al-A’zhom Kota Tangerang Akan Kembali Hadir pada Awal Juli 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com