PAPUA, KOMPAS.com- Seorang oknum Pegawai Negari Sipil (PNS) Sarius Indey (58) menjadi tersangka baru dalam kasus jual beli senjata api ilegal.
Penangkapan Sarius merupakan hasil pengembangan penyelidikan kasus Petrus Oyaitouw yang sebelumnya diduga kuat terlibat jaringan pemasok senjata api pada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di wilayah Tabi.
Baca juga: 4 Senjata Api Milik Polres Yalimo Hilang, Kapolres Akan Dicopot
"Tersangka baru yakni SI, seorang Pegawai Negeri Sipil berusia 58 tahun berdomisili di Hamadi Gunung Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura," ungkap Kepala Operasi Damai Cartenz Kombes Pol Faizal Ramdhani, seperti dikutip dari Antara, Minggu (9/6/2024).
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz AKBP Bayu Suseno mengungkapkan, Sarius Indey ditangkap pada Jumat (7/6/2024) sekitar pukul 18.16 WIT.
Tim Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz menangkap Sarius di Kampung Nelayan Distrik Jayapura Selatan.
Baca juga: Kronologi Bripda AM Bawa Kabur 4 Senpi dan Amunisi, Sempat Ancam Anggota Jaga Mapolres Yalimo
Berdasarkan pengakuan oknum PNS itu, dia mendapatkan senjata dari anak-anak yang menemukan senjata berkarat di bekas Kantor Dinas Perhubungan tahun 2021.
"Sarius kemudian menyerahkan senjata tersebut pada Petrus Oyaitouw yang bermaksud memperbaikinya untuk berburu," kata Bayu.
"Sarius juga memberikan uang sebesar Rp 10 juta kepada Petrus ungtuk membeli senjata lainnya," lanjut dia.
Bayu mengungkap, tim menyita barang bukti yakni telepon genggam dan identitas pelaku. Setelah melakukan pemeriksaan, oknum PNS tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.