PADANG, KOMPAS.com - Tiga warga Kota Padang Sumatera Barat (Sumbar) terancam denda Rp 5 juta atau kurungan penjara selama tiga bulan.
Pasalnya, tiga warga tersebut tertangkap tangan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang lantaran membuang sampah sembarangan atau tidak pada tempatnya pada Jumat (7/6/2024) malam.
Kasatpol PP Padang Chandra Eka Putra mengatakan, ketiga orang tersebut tertangkap tangan membuang sampah tidak pada tempatmya saat anggota Satpol PP Padang melakukan pengawasan.
"Saat pengawasan di Kecamatan Padang Timur, kita dapati ada tiga orang warga kita yang kedapatan membuang sampah di median jalan.Jelas itu melanggar perda 11 Tahun 2005 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta melanggar Perda 21 Tahun 2012 tentang pengelolaan Sampah," ujar Chandra kepada wartawan, Minggu (9/6/204).
Baca juga: TPA Piyungan Resmi Ditutup, Bagaimana dengan Pengelolaan Sampah di DIY?
Baca juga: Cari Sampah, Pemulung Asal Semarang Temukan Mayat Bayi
Warga yang membuang sampah tersebut akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) untuk mendapatkan sanksi yang akan diterimanya.
"Untuk jadwal sidang nanti akan kami siapkan dulu berkasnya. Kemudian kami serahkan ke pengadilan untuk jadwalnya," kata dia.
Dikatakannya, setiap warga wajib membuang sampah di tempat yang sudah disediakan.
Baca juga: Spesifikasi Kawasaki Ninja ZX-25R, Tunggangan Baru Satpol PP DIY
Bagi yang melanggar akan mendapatkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Sampah harus dibuang ke kontainer sampah, tidak boleh di trotoar ataupun taman kota, karena, Pemko sudah menyediakan kontainer sampah di semua Kecamatan, tujuannya agar tidak menjadi masalah nantinya," katanya.
Pihaknya berharap kepada warga Kota Padang agar selalu membuang sampah ke kontainer yang sudah ada dan dilarang membuang sampah di sembarang tempat.
"Mari kita saling mengingatkan, kami akan terus melakukan pengawasan, ingatkan saudara kita, teman kita atau orang di sekitar kita untuk selalu menjaga kebersihan dengan tidak membuang sampah di sembarang tempat," pungkasnya.
Baca juga: Ini Alasan Satpol PP DIY Beli Kawasaki Ninja ZX-25R
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.