KOMPAS.com - Seorang pria bernama Fajri Abdul Rahman Satianhar (34) menganiaya selingkuhannya hingga tewas di Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Riau.
Korban berinisial TN (43) dipukul menggunakan selembar papan.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra mengatakan, kejadian ini bermula saat korban yang merupakan selingkuhannya mendatangi rumahnya pada 31 Mei 2024.
TN datang ke rumah pelaku untuk memberitahu anak dari perselingkuhan mereka berusia 12 tahun sedang sakit.
"Pada saat korban memberitahu anak mereka sakit, pelaku tidak menjawab. Pelaku bilang ke korban tidak ada yang perlu dibicarakan lagi dan tidak usah diurus lagi. Kemudian, pelaku mengusir korban dari rumahnya," ujar Bery.
Baca juga: Gara-gara Cemberut, Perempuan di Pekanbaru Dipukul Kekasihnya hingga Tewas
Setelah diusir, korban tidak mau pergi dan tetap masuk ke rumah pelaku sambil duduk main ponsel. Lalu, pelaku marah sambil memecahkan pot bunga yang ada di depan rumahnya agar korban pergi.
Namun, korban tetap tidak mau pergi. Bahkan, ibu pelaku, Leli Marlina, maju dan menyuruh korban angkat kaki dari rumahnya.
Korban akhirnya pergi dengan wajah cemberut sambil mengomel ketika lewat depan pelaku.
Pelaku mengaku marah ke korban karena tidak sopan dan tidak ada pamit kepada pelaku ketika mau pulang.
Lalu, pelaku mengambil selembar papan di gubuk depan rumahnya dan langsung mengejar korban.
Baca juga: Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Pekanbaru sampai Agustus 2024
"Pelaku memukulkan kayu tersebut ke bagian belakang kepala korban hingga terjatuh ke aspal dan tak sadarkan diri," kata Bery.
Melihat itu, adik ipar pelaku, Syahrul, meredam amarah pelaku dan membawanya menjauh dari korban. Setelah itu, adik pelaku, Sinta, membangunkan korban, namun korban pingsan.
"Korban dibawa oleh adik ipar pelaku ke RSUD Arifin Achmad Pekanbaru. Sementara pelaku langsung kabur," kata Bery.
Setelah diopname di rumah sakit selama tiga hari, korban akhirnya meninggal dunia.
Baca juga: Kepala Sekolah Selingkuh dengan Guru, Bupati Sumenep: Jika Terbukti, Saya Berhentikan
"Korban dipukuli dengan menggunakan papan di bagian kepala belakang. Korban meninggal dunia tiga hari setelah diopname di rumah sakit. Sementara pelaku sudah kami tangkap dan ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan," kata Bery saat diwawancara wartawan di Pekanbaru, Kamis (6/6/2024).
Usai melakukan penyelidikan, polisi menangkap pelaku pada Senin (3/6/2024), sekitar pukul 22.00 WIB di Desa Kubang Jaya, Kabupaten Kampar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.