SOLO, KOMPAS.com - Hewan kurban yang masuk ke Kota Solo, Jawa Tengah wajib menyertakan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Peternakan (Dispangtan) Kota Solo, Eko Nugroho Isbandijarso mengatakan, SKKH menjadi syarat wajib hewan kurban dari luar daerah masuk ke Solo sebagai antisipasi penyakit menular.
"SKKH wajib. Karena hasil evaluasi tahun lalu banyak yang tidak membawa," kata Eko kepada Kompas.com di Solo, Jawa Tengah, Kamis (6/6/2024).
Baca juga: Asyiknya Berburu Domba untuk Kurban di Menggala Ranch, Tempat Wisata ala New Zealand di Banyumas
Eko menerangkan, hewan kurban terutama sapi yang disembelih di Solo pada hari raya Idul Adha sebagian besar berasal dari luar daerah.
Dikatakan, pedagang hewan kurban yang berjualan di Solo berasal dari wilayah Soloraya dan beberapa daerah lainnya seperti Madiun, Ngawi, Ponorogo, dan Bali.
"Kebanyakan sapi-sapi untuk korban di Solo berasal dari luar kota semua. Harapan kami untuk membawa atau menyertakan SKKH dari daerah asal," terang dia.
Baca juga: Ramai soal Unggahan Hati Hewan Kurban yang Berlubang Diduga Sarang Cacing, Ini Penjelasannya...
Baca juga: Waktu Terbaik untuk Menyembelih Hewan Kurban
Eko menyampaikan, dengan SKKH hewan kurban yang masuk ke Solo sudah dipastikan terbebas dari penyakit. Sehingga aman untuk disembelih.
"Dengan SKKH bisa menjadi filter kita bahwa ternak yang masuk Solo atau yang disembelih benar-benar sehat," sambung dia.
Untuk memastikan hewan kurban yang dijual di tempat penjualan aman dari penyakit, pihaknya sudah menerbitkan SK tim pengawasan hewan kurban.
Baca juga: 4 Tips Memilih Hewan Kurban untuk Idul Adha
Tim ini sudah melakukan pengawasan ke tempat penjualan hewan kurban sejak 3 Juni 2024.
Selain ke tempat penjualan, tim juga mendatangi ke tempat pemotongan hewan kurban.
"Pengawasan sudah kita mulai tanggal 3 Juni. Dan kita sudah ada SK tim siapa-siapa saja yang bertanggung jawab ikut melaksanakan pengawasan hewan kurban. Mulai tempat penjualan sampai ke tempat pemotongan saat Idul Kurban dan tiga hari Tasyrik," ungkap Eko.
Baca juga: Sebelum Memilih Hewan Kurban, Simak Ciri-ciri Ternak Terinfeksi PMK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.