PADANG, KOMPAS.com - Seorang tersangka dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Sumatera Barat berinisial SY (rekanan dari CV Inovasi Global) mengembalikan uang fee proyek sebesar Rp 60 juta.
SY mengembalikan fee yang diterimanya dari tersangka lainnya, SA (guru SMK) yang menggunakan perusahaannya dalam proyek itu.
"Hari ini kita menerima barang bukti uang Rp 60 juta dari tersangka SY. Dia mengembalikan uang hasil fee proyek sebesar Rp 60 juta dari total Rp 69 juta yang diterimanya," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar Hadiman kepada wartawan, Kamis (6/6/2024), di kantor Kejati Sumbar.
Baca juga: Berulang Kali Mangkir Panggilan, Tersangka Korupsi Disdik Sumbar Jadi Buron
Hadiman mengatakan, SY memiliki itikad baik dan mengembalikan uang dari dugaan tindak korupsi tersebut.
Pihaknya mengimbau tersangka lainnya juga berinisiatif mengembalikan uang kerugian negara yang ditaksir Rp 5,5 miliar tersebut.
"Kita apresiasi itikad baik tersangka SY yang mengembalikan uang negara itu. Kita imbau tersangka lainnya bisa berbuat sama dengan mengembalikan uang," jelas Hadiman.
Baca juga: Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan Sumbar, 7 Orang Ditahan
Hadiman mengatakan, uang tersebut akan dijadikan barang bukti hingga ke pengadilan nanti.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak delapan orang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Sumatera Barat.
Mereka adalah DRS, Kepala Biro Pemerintahan Sumbar yang saat kasus terjadi menjabat Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Sumatera Barat pada 2021.
Kemudian, Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Sumatera Barat berinisial R, pegawai negeri sipil berinisial RA, SA (guru SMK), E (rekanan CV Bunga Tri Dara), SU (rekanan CV Bunga Tri Dara), SY (rekanan CV Inovasi Global) dan BA (rekanan CV Sikabaluan Jaya Mandiri).
Kejati menyidik kasus dugaan mark up pengadaan peralatan praktek siswa SMK di Sumbar tahun 2021.
Ada empat pengadaan yaitu pengadaan peralatan praktek siswa SMK sektor kemaritiman, sektor tanaman pangan, sektor otomotif dan sektor pariwisata dengan total anggaran Rp 18 miliar lebih.
Kasus itu berawal dari adanya laporan masyarakat tahun 2021 dan kemudian Kejati melakukan penyelidikan.
Dari penyelidikan diduga ada mark up sehingga ditingkatkan ke penyidikan.
Dalam perjalanannya, Kejati telah memeriksa 30 nama di antaranya Kepala Dinas Pendidikan periode 2021 Adib Al Fikri, Kadis Pendidikan 2023 hingga sekarang Barlius hingga rekanan.
Kejati juga sempat menggeledah kantor Dinas Pendidikan, Kantor Gubernur Sumbar hingga ruangan Sekda.
Kemudian Kejati menemukan ada kerugian negara sekitar Rp 5,5 miliar dari kasus itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.